Pemilik Narkoba Mengaku Dua Kali Jemput Ganja

Pemilik Narkoba Mengaku Dua Kali Jemput Ganja - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemilik Narkoba Mengaku Dua Kali Jemput Ganja, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemilik Narkoba Mengaku Dua Kali Jemput Ganja
link : Pemilik Narkoba Mengaku Dua Kali Jemput Ganja

Baca juga


Pemilik Narkoba Mengaku Dua Kali Jemput Ganja

Ambon, Malukupost.com - Oknum terdakwa pemilik satu kilo gram ganja kering, Fandy Rizal mengaku sudah dua kali menerima paket tersebut dari seseorang yang mengirimnya dari luar daerah. "Saat menjemput paket ganja yang pertama dari seseorang bernama Marlon dan tidak ada bayaran. Namun, saat penjemputan kedua akhirnya diringkus aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Maluku," kata Fandy di Ambon, Jumat (11/11). Penjelasan terdakwa disampaikan dalam persidangan di kantor Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim, Pujiono, didampingi R.A Didi Ismiatun dan Soyian Parerungan dengan agenda pemeriksaan dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.
Ambon, Malukupost.com - Oknum terdakwa pemilik satu kilo gram ganja kering, Fandy Rizal mengaku sudah dua kali menerima paket tersebut dari seseorang yang mengirimnya dari luar daerah.

"Saat menjemput paket ganja yang pertama dari seseorang bernama Marlon dan tidak ada bayaran. Namun, saat penjemputan kedua akhirnya diringkus aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Maluku," kata Fandy di Ambon, Jumat (11/11).

Penjelasan terdakwa disampaikan dalam persidangan di kantor Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim, Pujiono, didampingi R.A Didi Ismiatun dan Soyian Parerungan dengan agenda pemeriksaan dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.

Kemudian majelis hakim melanjutkan persidangan tersebut dengan agenda pemeriksaan atas diri terdakwa.

Terdakwa mengakui kalau dirinya diringkus polisi pada tanggal 24 Juni 2016 lalu saat hendak menjemput paket ganja dari seseorang di depan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Ambon.

Saat penangkapan berlangsung, terdakwa beserta barang bukti dibawa masuk ke dalam sebuah mobil dan paket berwarna coklat tersebut langsung dibuka polisi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mendapati satu kilo gram ganja kering yang dibungkus dengan beberapa helai pakaian bekas, sehingga terdakwa langsung digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diperiksa.

Akibat kedapatan memiliki narkoba jenis ganja seberat satu kilo gram, jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Selvi Hattu menjerat terdakwa dengan Undang-Undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum atas terdakwa. (MP-6)


Demikianlah Artikel Pemilik Narkoba Mengaku Dua Kali Jemput Ganja

Sekianlah artikel Pemilik Narkoba Mengaku Dua Kali Jemput Ganja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemilik Narkoba Mengaku Dua Kali Jemput Ganja dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/11/pemilik-narkoba-mengaku-dua-kali-jemput.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemilik Narkoba Mengaku Dua Kali Jemput Ganja"

Posting Komentar