Judul : Pemkab MTB Didesak Mengevaluasi Kades Abat
link : Pemkab MTB Didesak Mengevaluasi Kades Abat
Pemkab MTB Didesak Mengevaluasi Kades Abat
Akibat Penggunaan ADD Dan DD Dinilai Amburadul dan Tertutup
Saumlaki, Malukupost.com - Masyarakat desa Abat di kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) keluhkan tidak transparannya penggunaan anggaran desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 maupun tahap pertama ADD dan DD tahun 2016.
Salah satu tokoh pemuda di desa Abat yang minta dirahasiakan namanya kepada wartawan di Saumlaki kemarin menuturkan sejumlah dugaan kejanggalan antara lain pembangunan balai desa, pembangunan gasyebo, pembangunan sekolah taman kanak-kanak yang dilakoni kepala desa (kades) Abat, Martinus Watwahan.
“Dana pembangunan balai desa Abat ini sebagaimana yang kita tahu ada sekitar Rp100 juta lebih, Ada anggaran untuk upah kerja sementara sampai selesai dikerjakan kita tidak terima upah kerja. Selain itu, bangunan balai desa itu dikerjakan diatas fondasi yang lama, padahal sesuai rancangan anggaran belanja itu harus ada fondasi yang baru” kata sumber.
Sumber memperkirakan total penggunaan anggaran untuk pembangunan balai desa itu hanya menelan biaya senilai Rp50 juta lebih, oleh karena material bangunan seperti batu, pasir dan air itu ditanggung oleh masyarakat sebagaimana penjelasan kades kepada masyarakat bahwa pekerjaan pembangunan balai desa itu dilakukan secara swadaya.
“Bangunannya tengah berbahan kayu jadi kita pastikan bahwa anggarannya tidak banyak. Masyarakat sudah sampaikan keluhan mereka untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tapi ketua BPD tetap diam karena masih ada hubungan keluarga dengan Kades,” ujarnya sembari menambahkan Kades selama ini dinilai terkesan tutup mulut soal penggunaan keuangan desa yang bersumber dari ADD dan DD, padahal disaat perencanaan program desa, masyarakat turut terlibat.
Dijelaskan Sumber, sejumlah program yang telah dilaksanakan namun belum rampung, padahal anggaran tahap pertama ADD dan DD 2016 telah habis terpakai seperti pembangunan TK dan pembangunan gasyebo adat. Karena kehabisan dana, pemerintahan desa kemudian menggunakan bahan bangunan gereja setempat.
Ironisnya, kata sumber bahwa ada salah satu program yang terpaksa tidak dijalankan yakni musyawarah pemuda adat yang semestinya dilaksanakan bulan Oktober lalu sebagaimana program kerja desa.
“Karakter dia di kampung itu seperti raja, dia tidak mau dengar usulan masyarakat. Dia bisa pergi ke tempat karaoke dari pagi sampai malam dan mengganggu ketenteraman masyarakat, minum mabuk setiap saat, selalu menggunakan kekerasan fisik kepada masyarakat jika bersalah. Kami bingung mau lapor kemana pak, jadi kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten MTB untuk segera mengusut yang bersangkutan sehingga dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Youngki Souisa dikonfirmasi menyangkut persoalan di desa Abat tersebut, menjelaskan bahwa di tahun 2015, desa Abat memperoleh dana transfer dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.112.244.000, sedangkan dana transfer yang berasal dari dana desa itu sebesar: Rp. 288.351.000 atau totalnya kurang lebih Rp.400.000.000. Dana tersebut untuk membiayai empat bidang yakni bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Untuk pembangunan balai desa di tahun 2016 itu Rp.143.182.000 itu untuk ADD. Nah, terkait dengan persoalan-persoalan di masyarakat, kami minta masyarakat juga untuk tolong melaporkan hal itu kepada BPD karena secara kelembagaan, BPD mempunyai tugas untuk mengawasi seluruh pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk didalamnya juga pembangunan di desa sebagaimana amanat UU nomor 6, mereka diminta untuk melakukan musyawarah untuk menyelesaikan persoalannya,” ungkap di Saumlaki, Kamis (17/11) siang.
Menurut Souisa, jika hasil musyawarah di desa sudah ditetapkan tetapi tidak ditindak lanjuti, maka masyarakat dihimbau untuk mengajukan laporan kepada BPMD, sehingga persoalan di desa bisa didorong untuk diselesaikan.
“Saya himbau kepada masyarakat di Desa Abat agar menggunakan kelembagaan yang di desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kami siap menindaklanjuti dengan cara turun ke desa apabila ada temuan-temuan yang mencurigakan. Memang kami mewajibkan mereka untuk menyertakan dokumentasi kegiatan mulai dari nol persen sampai tahap 100 persen,” ujarnya.
Soisa menambahkan, terkait adanya pencoretan atau penghilangan sejumlah program kerja desa oleh BPMD pada saat melakukan evaluasi, dirinya mengakui bahwa hal itu dilakukan pada sejumlah desa termasuk desa Abat karena ada kegiatan yang tidak sesuai dengan prioritas masalah-masalah di desa sehingga perlu disesuaikan. (MP-14)
Demikianlah Artikel Pemkab MTB Didesak Mengevaluasi Kades Abat
Sekianlah artikel Pemkab MTB Didesak Mengevaluasi Kades Abat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemkab MTB Didesak Mengevaluasi Kades Abat dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/11/pemkab-mtb-didesak-mengevaluasi-kades.html
0 Response to "Pemkab MTB Didesak Mengevaluasi Kades Abat"
Posting Komentar