Judul : Aktivis Perempuan Sorot Perdamaian Kasus Dugaan Cabul Perawat RSUD Tenriawaru
link : Aktivis Perempuan Sorot Perdamaian Kasus Dugaan Cabul Perawat RSUD Tenriawaru
Aktivis Perempuan Sorot Perdamaian Kasus Dugaan Cabul Perawat RSUD Tenriawaru
BONEPOS, BONE - Koordinator Pendampingan Hukum Perempuan dan Anak Kabupaten Bone, Sulawesi selatan, Martina Majid, menanggapi upaya damai yang telah ditempuh oleh terlapor dan pelapor pada kasus dugaan pencabulan yang terjadi di ruang UGD Rumah sakit Tenriawaru Bone, Minggu 25 Desember 2016 lalu.
Menurut Martina, perdamaian yang ditempuh oleh kedua belah pihak antara terlapor dan pelapor adalah merupakan suatu kesepakatan yang tidak dapat di jadikan dasar oleh penyidik untuk menghentikan perkara tersebut,
Sebab, Kata Martina, delik pencabulan sebagaimana yang ada dalam Undang Undang perlindungan anak, jelas tidak mensyaratkan pengaduan.
"Perdamaian adalah hak mereka dan kita hargai itu, namun dalam hukum dikenal asas lex specialis derogat legi generalis, dimana Undang undang yang khusus mengenyampingkan Undang undang umum, artinya bahwa hukum yang bersifat khusus atau Lex Specialis mengesampingkan hukum yang bersifat umum atau Lex Generalis," ungkap Martina kepada bonepos.com, Jumat 30 Desember 2016
Martina berharap kepada pihak aparat penegak hukum terlebih khususnya bagi penyidik dalam perkara tersebut. Menurut Martina Majid, NT selaku korban masih dibawah umur.
Sehingga dirinya selaku koordinator pendampingan hukum perempuan dan anak berharap agar perkara dugaan pencabulan terhadap NT yang masih dibawah umur tetap lanjut dan berproses.
"kepada aparat penegak hukum, khususnya kepada penyidik, saya berharap agar perkara ini tetap lanjut dan diproses sesuai Undang undang yang berlaku, karena korbannya anak dibawah umur, tentu harus mengacu kepada undang undang lex specialis tentang perlindungan anak sebagaimana diatur pada Undang undang nomor 35 tahun 2014 pasal 82 jo pasal 76E tentang perlindungan anak." Harap Martina.
Martina menambahkan, bahwa dalam perkara tersebut tentu tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya, karena menurutnya, delik pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa bukan delik aduan.
"setidaknya polisi saat ini melakukan penyelidikan, sebab perkara ini bukan delik aduan, ini murni delik biasa dan harus berproses." Tegas Martina Madjid.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
Demikianlah Artikel Aktivis Perempuan Sorot Perdamaian Kasus Dugaan Cabul Perawat RSUD Tenriawaru
Sekianlah artikel Aktivis Perempuan Sorot Perdamaian Kasus Dugaan Cabul Perawat RSUD Tenriawaru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Aktivis Perempuan Sorot Perdamaian Kasus Dugaan Cabul Perawat RSUD Tenriawaru dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/12/aktivis-perempuan-sorot-perdamaian.html
0 Response to "Aktivis Perempuan Sorot Perdamaian Kasus Dugaan Cabul Perawat RSUD Tenriawaru"
Posting Komentar