Judul : Datangi Dukun Untuk Dapat Jodoh, Gadis Muda di Bone Ini Malah Dihamili
link : Datangi Dukun Untuk Dapat Jodoh, Gadis Muda di Bone Ini Malah Dihamili
Datangi Dukun Untuk Dapat Jodoh, Gadis Muda di Bone Ini Malah Dihamili
BONEPOS, BONE - Seorang dukun cabul di Kampung Pajekko, Desa Samaelo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Polisi lantaran diduga telah mencabuli seorang gadis muda yakni NN 24 tahun hingga hamil 6 bulan.
Korban yang ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, Kamis 22 Desember 2016 menuturkan, bahwa modus yang dilakukan pelaku yang berinsial AR 35 tahun itu yakni dengan cara mengajak korbannya berhubungan dengan janji agar korban cepat bertemu dengan jodohnya.
"Kejadiannya bulan Juli lalu, dia (AR) dikenal sebagai dukun, dia bilang ada yang menghalangi jodoh saya. Waktu itu saya disuruh masuk ke kamar diberi air untuk diminum habis itu saya disuruh buka baju, setelah itu saya tidak sadarkan diri," ungkap NN dihadapan Polisi.
NN mengaku, awalnya dia berkenalan dengan AR melalui SMS, dimana AR menawarkan kepadanya untuk diobati alias dijampi-jampi agar pintu jodohnya terbuka. Meski AR adalah tetangganya, namun NN mengaku bahwa dirinya tidak terlalu mengenal sifat dan kepribadian AR.
Sementara itu, Suardi Mandang selaku kerabat dekat korban, menjelaskan bahwa, kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban yang mencurigai perubahan tubuh gadis tersebut yang ternyata telah hamil enam bulan. Korban pun mengaku hamil karena dicabuli oleh AR saat prosesi pengobatan.
"Kami tidak tahu sekarang AR ini dimana, karena pasca kejadian ini diketahui dia sudah menghilang, sehingga kami memilih untuk melaporkan kasus ini ke polisi," ungkap Suardi.
Kasat Reskrim Polres Bone Ajun Komisaris Polisi Hardjoko mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan, apabila terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal 286 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
"Dengan bukti laporan korban itu kita akan segera melakukan penyelidikan, dan apabila pelaku terbukti melakukan seperti apa yang telah dilaporkan oleh korban, maka pelaku akan kita jerat pasal 286 KUHP tentang persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara." Kata Hardjoko.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
Korban yang ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, Kamis 22 Desember 2016 menuturkan, bahwa modus yang dilakukan pelaku yang berinsial AR 35 tahun itu yakni dengan cara mengajak korbannya berhubungan dengan janji agar korban cepat bertemu dengan jodohnya.
"Kejadiannya bulan Juli lalu, dia (AR) dikenal sebagai dukun, dia bilang ada yang menghalangi jodoh saya. Waktu itu saya disuruh masuk ke kamar diberi air untuk diminum habis itu saya disuruh buka baju, setelah itu saya tidak sadarkan diri," ungkap NN dihadapan Polisi.
NN mengaku, awalnya dia berkenalan dengan AR melalui SMS, dimana AR menawarkan kepadanya untuk diobati alias dijampi-jampi agar pintu jodohnya terbuka. Meski AR adalah tetangganya, namun NN mengaku bahwa dirinya tidak terlalu mengenal sifat dan kepribadian AR.
Sementara itu, Suardi Mandang selaku kerabat dekat korban, menjelaskan bahwa, kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban yang mencurigai perubahan tubuh gadis tersebut yang ternyata telah hamil enam bulan. Korban pun mengaku hamil karena dicabuli oleh AR saat prosesi pengobatan.
"Kami tidak tahu sekarang AR ini dimana, karena pasca kejadian ini diketahui dia sudah menghilang, sehingga kami memilih untuk melaporkan kasus ini ke polisi," ungkap Suardi.
Kasat Reskrim Polres Bone Ajun Komisaris Polisi Hardjoko mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan, apabila terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal 286 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
"Dengan bukti laporan korban itu kita akan segera melakukan penyelidikan, dan apabila pelaku terbukti melakukan seperti apa yang telah dilaporkan oleh korban, maka pelaku akan kita jerat pasal 286 KUHP tentang persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara." Kata Hardjoko.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
Demikianlah Artikel Datangi Dukun Untuk Dapat Jodoh, Gadis Muda di Bone Ini Malah Dihamili
Sekianlah artikel Datangi Dukun Untuk Dapat Jodoh, Gadis Muda di Bone Ini Malah Dihamili kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Datangi Dukun Untuk Dapat Jodoh, Gadis Muda di Bone Ini Malah Dihamili dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/12/datangi-dukun-untuk-dapat-jodoh-gadis.html
0 Response to "Datangi Dukun Untuk Dapat Jodoh, Gadis Muda di Bone Ini Malah Dihamili"
Posting Komentar