Hakim Periksa Saksi Kematian Korban Sengatan Listrik

Hakim Periksa Saksi Kematian Korban Sengatan Listrik - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hakim Periksa Saksi Kematian Korban Sengatan Listrik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hakim Periksa Saksi Kematian Korban Sengatan Listrik
link : Hakim Periksa Saksi Kematian Korban Sengatan Listrik

Baca juga


Hakim Periksa Saksi Kematian Korban Sengatan Listrik

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus kematian Mustakim Loilatu yang diduga terkena sengatan listrik di belakang rumah terdakwa Bahdin Mahtelu dan jasadnya ditemukan pada 12 Mei 2016 lalu. Ketua majelis hakim PN setempat, Sofyan Parerungan dan didampingi Pujiono dan Hamza Kailul selaku hakim anggota mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejari Buru, Henly Lakburlawar di Ambon, Kamis (1/12).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus kematian Mustakim Loilatu yang diduga terkena sengatan listrik di belakang rumah terdakwa Bahdin Mahtelu dan jasadnya ditemukan pada 12 Mei 2016 lalu.

Ketua majelis hakim PN setempat, Sofyan Parerungan dan didampingi Pujiono dan Hamza Kailul selaku hakim anggota mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejari Buru, Henly Lakburlawar di Ambon, Kamis (1/12).

Saksi Cho Mahtelu selaku Pjs kades Kampung Baru, Kecamatan Ambalauw, Kabupaten Buru Selatan mengatakan saat mendengar ada temuan mayat di belakang rumah terdakwa, dirinya bersama Babinsa setempat mendatangi tempat kejadian perkara.

"Jarak saya berdiri dengan jasad korban sekitar tiga meter dan terlihat ada kabel listrik yang melilit kaki kanan korban terus naik ke bagian leher," jelas saksi.

Saksi lainnya bernama Yusran sempat melihat korban dari jarak dekat ketika jasadnya ditemukan dan dia melihat ada semacam luka lebam pada bagian kaki kanan, hanya saja kondisi korban sudah membengkak karena lebih dari tiga hari baru ditemukan warga.

Akibatnya pihak keluarga korban juga merasa curiga dengan kematian Mustakim yang baru saja menamatkan pendidikannya di bangku SMA Ambalauw dan kecurigaan ini diperkuat lagi dengan hasil visum et repertum korban yang mengalami perubahan sampai tiga kali.

Tetapi disayangkan penasihat hukum terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi yang lebih meringankan kilennya sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

JPU Kejari Buru menjerat terdakwa Bahdin Mahtelu dengan pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain.

"Diduga karena kelalaian terdakwa telah mengakibatkan Mustakim Loilatu tewas mengenaskan dan baru ditemukan empat hari kemudian," katanya.

Menurut dia, jasad Mustakim yang tergeletak di belakang rumah terdakwa awalnya ditemukan warga pada tanggal 12 Mei 2016 lalu dalam kondisi terlilit kabel listrik di bagian kaki dan leher. (MP-4)


Demikianlah Artikel Hakim Periksa Saksi Kematian Korban Sengatan Listrik

Sekianlah artikel Hakim Periksa Saksi Kematian Korban Sengatan Listrik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hakim Periksa Saksi Kematian Korban Sengatan Listrik dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/12/hakim-periksa-saksi-kematian-korban.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Hakim Periksa Saksi Kematian Korban Sengatan Listrik"

Posting Komentar