Koruptor Dana Pesparawi Malteng Divonis Dua Tahun

Koruptor Dana Pesparawi Malteng Divonis Dua Tahun - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Koruptor Dana Pesparawi Malteng Divonis Dua Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Koruptor Dana Pesparawi Malteng Divonis Dua Tahun
link : Koruptor Dana Pesparawi Malteng Divonis Dua Tahun

Baca juga


Koruptor Dana Pesparawi Malteng Divonis Dua Tahun

Majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap dr. Samuel Toisuta dalam kasus korupsi dana pesta paduan suara gerejawi (Pesparawi) tingkat provinsi di kabupaten Maluku Tengah pada 2011.
Ambon, Malukupost.com : Majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap dr. Samuel Toisuta dalam kasus korupsi dana pesta paduan suara gerejawi (Pesparawi) tingkat provinsi di kabupaten Maluku Tengah pada 2011.

"Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Tipikor, Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Senin (5/12).

Mantan Kadis Dukcapil kabupaten Maluku Tengah ini divonis bersalah karena terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 9 Undang - Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Aser Orno yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

Terdakwa tidak dijatuhi hukuman membayar uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp300,064 juta kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan.

Kabupaten Maluku Tengah pada 2011 dipercayakan menjadi tuan rumah penyelenggara Pesparawi tingkat provinsi Maluku dan terdakwa diangkat sebagai ketua seksi perlengkapan dan dekorasi sehingga mendapat alokasi dana Rp1,05 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, terdakwa membuat laporan fiktif dan menyodorkan kuitansi kosong untuk ditandatangani serta dibubuhi cap, misalnya oleh pemilik toko penjual kayu, pemilik tenda dan kursi, atau sound system dan nilainya diisi oleh terdakwa.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan jawabannya.


Demikianlah Artikel Koruptor Dana Pesparawi Malteng Divonis Dua Tahun

Sekianlah artikel Koruptor Dana Pesparawi Malteng Divonis Dua Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Koruptor Dana Pesparawi Malteng Divonis Dua Tahun dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/12/koruptor-dana-pesparawi-malteng-divonis.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Koruptor Dana Pesparawi Malteng Divonis Dua Tahun"

Posting Komentar