Judul : OPINI: Pasca Demokrasi Masyarakat Desa
link : OPINI: Pasca Demokrasi Masyarakat Desa
OPINI: Pasca Demokrasi Masyarakat Desa
Local wisdom issue dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan sudah menjadi buah bibir pada Indonesia society atas nilai budaya-primordial masyarakat yang masih memegang teguh adat-istiadat, serta nilai historis dengan kultur kebudayaan yang begitu kuat.
Faktor ini menjadikan masyarakat Bone dianggap berhasil mempertahankan eksistensinya, baik di kancah nasional maupun International (Baca: LA GALIGO). Mengacuh pada motto “Sumange Tealara” yakni Teguh dalam Keyakinan Kukuh dalam Kebersamaan, pemerintah dan masyarakat Bone akan mampu menghadapi segala tantangan menuju New Bone yang lebih baik.
Bahwa pemerintah dan masyarakat telah berkomitmen untuk tetap bersama pada program kerja dalam pembangunan dan pengembangan serta peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA).
Pemilihan Kepala Desa di Bone (Pilkades) yang digelar secara langsung dan serentak dari beberapa waktu lalu merupakan wujud dari sistem demokrasi dengan corak kearifan budaya lokal atau local wisdom.
Praktek ini merupakan upaya untuk tetap memegang teguh nilai ade’ (kaedah, norma atau falsafah bugis sebagai nilai adat-istiadat yang tertinggi). Dalam proses demokratisasi tersebut tentunya tidak terlepas dari peran pemerintah sebagai aktor pengontrol pesta demoktrasi yang benar-benar dilaksanakan secara langsung, umum, bersih, jujur, dan adil.
Hal ini bertujuan untuk mencipatkan proses demokrasi yang ideal serta membangun pendidikan politik yang sehat di kalangan masyarakat desa. Dalam menentukan kebijakan masyarakat, Pemerintah Desa berperan aktif dalam merealisasikan program pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanahkan oleh Konstitusi Negara Indonesia.
Hal ini juga dikuatkan dengan kehadiran UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pemerintah kabupaten Bone Berdasarkan data dari hasil perhitungan Pilkades di 141 Desa dengan 142 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 423 calon Kades yang memperebutkan kursi kepala desa melaksanakan kepemimpinan selama 6 tahun masa Jabatan.
Kepala Desa terpilih dengan jumlah suara terbanyak di masing-masing Dapil desanya diharapkan mampu bekerja secara efektif demi melaksanakan pembangunan desa
Oleh: Irman Jaya, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
Demikianlah Artikel OPINI: Pasca Demokrasi Masyarakat Desa
Sekianlah artikel OPINI: Pasca Demokrasi Masyarakat Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel OPINI: Pasca Demokrasi Masyarakat Desa dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/12/opini-pasca-demokrasi-masyarakat-desa.html
0 Response to "OPINI: Pasca Demokrasi Masyarakat Desa"
Posting Komentar