Terdakwa Korupsi La Nyalla Divonis Bebas

Terdakwa Korupsi La Nyalla Divonis Bebas - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Korupsi La Nyalla Divonis Bebas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Politik, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terdakwa Korupsi La Nyalla Divonis Bebas
link : Terdakwa Korupsi La Nyalla Divonis Bebas

Baca juga


Terdakwa Korupsi La Nyalla Divonis Bebas

BLOKBERITA, JAKARTA — Majelis hakim memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sumpeno pada sidang yang digelar, Selasa (27/12/2016) siang.
"Pertama, menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider," ujar Sumpeno dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
"Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan tersebut di atas," kata dia.
Ketiga, lanjut Sumpeno, hakim juga memerintahkan agar terdakwa La Nyalla Mattalitti segera dikeluarkan dari tahanan.
Keempat, memulihkan hak terdakwa La Nyalla Mattalitti dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.
Sebelumnya, La Nyalla didakwa menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.
Atas tindakannya itu, La Nyalla dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan dilelang.
Namun, jika hartanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.
Jaksa menilai La Nyalla telah terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. (bin/kmps/dtc/tribun)


Demikianlah Artikel Terdakwa Korupsi La Nyalla Divonis Bebas

Sekianlah artikel Terdakwa Korupsi La Nyalla Divonis Bebas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Korupsi La Nyalla Divonis Bebas dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2016/12/terdakwa-korupsi-la-nyalla-divonis-bebas.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Terdakwa Korupsi La Nyalla Divonis Bebas"

Posting Komentar