34 Kasus Disersi Di Kodam XVI/Pattimura Sudah Diproses

34 Kasus Disersi Di Kodam XVI/Pattimura Sudah Diproses - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 34 Kasus Disersi Di Kodam XVI/Pattimura Sudah Diproses, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 34 Kasus Disersi Di Kodam XVI/Pattimura Sudah Diproses
link : 34 Kasus Disersi Di Kodam XVI/Pattimura Sudah Diproses

Baca juga


34 Kasus Disersi Di Kodam XVI/Pattimura Sudah Diproses

Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 34 kasus pelanggaran disersi dan 4 kasus narkoba yang dilakukan oleh prajurit TNI Kodam XVI/Pattimura tahun 2016 telah diproses dan disidangkan sesuai hukum yang berlaku, kata Danpom XVI/Pattimura Kolonel Cpm. Eka Wijaya Permana. "Prajurit TNI yang disersi belum kembali dan sudah dipecat tetap dicari. Apabila ditemukan akan diserahkan ke pihak Oditur Militer (Odmil) untuk ditindaklanjuti," katanya, usai Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Tahun 2017 di Ambon, Kamis (26/1).
Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 34 kasus pelanggaran disersi dan 4 kasus narkoba yang dilakukan oleh prajurit TNI Kodam XVI/Pattimura tahun 2016 telah diproses dan disidangkan sesuai hukum yang berlaku, kata Danpom XVI/Pattimura Kolonel Cpm. Eka Wijaya Permana.

"Prajurit TNI yang disersi belum kembali dan sudah dipecat tetap dicari. Apabila ditemukan akan diserahkan ke pihak Oditur Militer (Odmil) untuk ditindaklanjuti," katanya, usai Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Tahun 2017 di Ambon, Kamis (26/1).

Menurut dia, operasi yustisi atau operasi polisi militer TNI digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, mencakup TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU) serta Polri.

"Kita bergerak bersama-sama tiga angkatan dan Polri melakukan pembinaan maupun penertiban terhadap prajurit-prajurit TNI yang melakukan pelanggaran di kesatuan masing-masing," katanya.

Program yustisi, kata Kolonel Eka, merupakan program satu tahun anggaran yang dimulai dari 1 Januari sampai 31 Desember.

"Sepanjang tahun atau setiap triwulan kita melakukan pergerakan operasi yustisi. Sasarannya adalah untuk menertibkan kedisiplinan prajurit terutama tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI," ujarnya, Menurut dia, kasus yang menonjol adalah disersi, masalah kedisiplinan, kasus pidana dan narkoba. Kasus-kasus tersebut akan ditekan supaya tidak terjadi lagi.

Ia mengakui kasus pelanggaran lalu lintas juga sangat tinggi.

Karena itu, di samping operasi yustisi, ada juga program penyuluhan hukum di semua kesatuan.

"Kita akan melakukan sosialisasi tentang hukum dan aturan-aturan di setiap kesatuan, sehingga tingkat pelanggaran berkurang. Kemudian kita juga akan melakukan operasi di tempat-tempat hiburan dan lokalisasi bersama-sama TNI AD, AL, AU dan Polri," kata Kolonel Eka. (MP-3)


Demikianlah Artikel 34 Kasus Disersi Di Kodam XVI/Pattimura Sudah Diproses

Sekianlah artikel 34 Kasus Disersi Di Kodam XVI/Pattimura Sudah Diproses kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 34 Kasus Disersi Di Kodam XVI/Pattimura Sudah Diproses dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/01/34-kasus-disersi-di-kodam-xvipattimura.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "34 Kasus Disersi Di Kodam XVI/Pattimura Sudah Diproses"

Posting Komentar