Biaya Surat Kendaraan Naik Drastis, Apakah Pungli di Polri akan Hilang?

Biaya Surat Kendaraan Naik Drastis, Apakah Pungli di Polri akan Hilang? - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Biaya Surat Kendaraan Naik Drastis, Apakah Pungli di Polri akan Hilang?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Politik, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Biaya Surat Kendaraan Naik Drastis, Apakah Pungli di Polri akan Hilang?
link : Biaya Surat Kendaraan Naik Drastis, Apakah Pungli di Polri akan Hilang?

Baca juga


Biaya Surat Kendaraan Naik Drastis, Apakah Pungli di Polri akan Hilang?

BLOKBERITA, JAKARTA -- Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, Polri harus menjamin tidak adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan surat kendaraan.
Hal ini harus menjadi perhatian Polri sebagai upaya memperbaiki kualitas pelayanan seiring naiknya biaya surat kendaraan.
"Polri harus pastikan tidak ada lagi pungli dan perbaiki pelayanan yang terus meningkat," kata Djoko, saat dihubungi, Jumat (6/1/2017).
Menurut Djoko, pungli saat pembuatan surat kendaraan masih terjadi.
"Seandainya masih terjadi pungli, masyarakat berhak menuntut. Karena selama ini masih juga ada calonya," ujar Djoko.
Ia berharap, kenaikan biaya pembuatan surat kendaraan dapat mempermudah masyarakat dla mengakses layanan publik.
Apalagi, adanya sistem online dengan pembayaran langsung melalui bank.
"Semoga dapat mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan publik," ujar Djoko.
Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian.
Melalui PP yang baru, sejumlah biaya administrasi PNBP pada Polri mengalami kenaikan. Antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak.
Untuk perpanjangan STNK roda dua dan roda empat, tarif sebelumnya hanya Rp 50.000. Dengan adanya aturan baru, tarif roda dua menjadi Rp 100.000 dan roda empat menjadi Rp 200.000.

[ bin / kmpscom ]


Demikianlah Artikel Biaya Surat Kendaraan Naik Drastis, Apakah Pungli di Polri akan Hilang?

Sekianlah artikel Biaya Surat Kendaraan Naik Drastis, Apakah Pungli di Polri akan Hilang? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Biaya Surat Kendaraan Naik Drastis, Apakah Pungli di Polri akan Hilang? dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/01/biaya-surat-kendaraan-naik-drastis.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Biaya Surat Kendaraan Naik Drastis, Apakah Pungli di Polri akan Hilang?"

Posting Komentar