DPRD Kota Ambon Tetapkan Lima Perda

DPRD Kota Ambon Tetapkan Lima Perda - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Kota Ambon Tetapkan Lima Perda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Kota Ambon Tetapkan Lima Perda
link : DPRD Kota Ambon Tetapkan Lima Perda

Baca juga


DPRD Kota Ambon Tetapkan Lima Perda

Ambon, Malukupost.com - DPRD Kota Ambon menetapkan lima rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah (Perda) yang disetujui oleh sembilan fraksi. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna terkait penyampaian kata akhir fraksi terhadap persetujuan pengesahan lima Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda, di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Jumat (20/1) malam, dipimpin Ketuanya, Jammes Maatita. Jammes menjelaskan, lima Perda yang ditetapkan pada 20 Januari 2017 dengan Keputusan No.26/KPPS/DPRD/2016 tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Ambon. Satu dari lima Perda yang ditetapkan merupakan inisiatif DPRD tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial, yakni penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Sedangkan empat lainnya dari eksekutif yakni Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah dalam perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Ambon, kemudian ranperda tentang ijin penyimpanan sementara dan ijin pengumpulan limbah berbahaya dan beracun.
Ambon, Malukupost.com - DPRD Kota Ambon menetapkan lima rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah (Perda) yang disetujui oleh sembilan fraksi.

Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna terkait penyampaian kata akhir fraksi terhadap persetujuan pengesahan lima Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda, di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Jumat (20/1) malam, dipimpin Ketuanya, Jammes Maatita.

Jammes menjelaskan, lima Perda yang ditetapkan pada 20 Januari 2017 dengan Keputusan No.26/KPPS/DPRD/2016 tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Ambon.

Satu dari lima Perda yang ditetapkan merupakan inisiatif DPRD tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial, yakni penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.

Sedangkan empat lainnya dari eksekutif yakni Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah dalam perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Ambon, kemudian ranperda tentang ijin penyimpanan sementara dan ijin pengumpulan limbah berbahaya dan beracun.

Selanjutnya Ranperda tentang ijin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, dan keempat Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh.

Jammes Maatita mengatakan, masa persidangan ketiga tahun 2017 ini merupakan agenda tertunda yang disepakati dalam rapat badan musyawarah.

"Kemudian sebelum penutupan masa sidang tahun sidang 2016 kita menyelesaikan rancangan peraturan daerah yang menjadi pekerjaan rumah, dan telah bekerja keras menyelesaikan lima dari tujuh Ranperda yang harus ditetapkan dalam masa sidang ketiga ini," ujarnya.

Dia mengatakan, Kota Ambon yang terus berkembang ekonomi dan infrastrukturnya juga menyumbang persoalan-persoalan sosial.

"Untuk itu, mereka yang memiliki masalah sosial seperti anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang sudah mulai bertebaran di Kota Ambon perlu diatur dalam satu regulasi," katanya.

"DPRD Kota Ambon mencoba untuk mengaturnya dan mengusulkan Ranperda inisiatif ini yang sudah dibahas dengan Pemerintah Kota Ambon dan telah disepakati menjadi Perda," tambahnya. (MP-3)


Demikianlah Artikel DPRD Kota Ambon Tetapkan Lima Perda

Sekianlah artikel DPRD Kota Ambon Tetapkan Lima Perda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Kota Ambon Tetapkan Lima Perda dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/01/dprd-kota-ambon-tetapkan-lima-perda.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "DPRD Kota Ambon Tetapkan Lima Perda"

Posting Komentar