Gunakan Data Fiktif Untuk Dapatkan Bantuan, Kepala Koperasi Ini Masuk Bui

Gunakan Data Fiktif Untuk Dapatkan Bantuan, Kepala Koperasi Ini Masuk Bui - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gunakan Data Fiktif Untuk Dapatkan Bantuan, Kepala Koperasi Ini Masuk Bui, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gunakan Data Fiktif Untuk Dapatkan Bantuan, Kepala Koperasi Ini Masuk Bui
link : Gunakan Data Fiktif Untuk Dapatkan Bantuan, Kepala Koperasi Ini Masuk Bui

Baca juga


Gunakan Data Fiktif Untuk Dapatkan Bantuan, Kepala Koperasi Ini Masuk Bui




BONEPOS, SOPPENG - Dua Ketua Koperasi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, ditahan pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis 19 Januari 2017.

Keduanya ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM).

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Atang Pujiyanto dalam keterangan persnya menyebutkan, dua Kepala Koperasi yang ditahan pihaknya masing-masing berinisial HRM dan MTG.

"HRM selaku ketua KSP Mitra Mandiri dan MTG selaku Ketua KSU Mangkawani. Keduanya kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Atang.

Atang menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa, pada tahun 2013 Koperasi Serba Usaha (KSU) Mangkawani dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Sejati mengajukan pengusulan untuk menerima dana bergulir.

Pengusulan dana tersebut dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menegaah (LPDB KUMKM) dengan memasukan data-data fiktif sebagai persyaratan penerima dana bergulir, diantaranya data tersebut berupa nama-nama nasabah yang fiktif.

"Setelah dana bergulir LPDB tersebut cair KSU Mangkawani menerima dana sebesar Rp 1,5 Miliar dan KSP Mitra Sejati menerima dana sebesar Rp 4 Miliar," kata Atang.

Namun kenyataannya, lanjut Atang, pengelolaan dana bergulir tersebut baik oleh KSU Mangkawai maupun KSP Mitra Sejati tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 Miliar.

"Dana tersebut ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka yang antara lain dibelikan mobil dan sepeda motor serta membayar hutang pribadi tersangka,"jelas Atang.


PEWARTA : NUR ALAM ABRA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016


Demikianlah Artikel Gunakan Data Fiktif Untuk Dapatkan Bantuan, Kepala Koperasi Ini Masuk Bui

Sekianlah artikel Gunakan Data Fiktif Untuk Dapatkan Bantuan, Kepala Koperasi Ini Masuk Bui kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gunakan Data Fiktif Untuk Dapatkan Bantuan, Kepala Koperasi Ini Masuk Bui dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/01/gunakan-data-fiktif-untuk-dapatkan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Gunakan Data Fiktif Untuk Dapatkan Bantuan, Kepala Koperasi Ini Masuk Bui"

Posting Komentar