Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi
link : Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi

Baca juga


Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menolak eksepsi tim kuasa hukum Syarief Tuharea, terdakwa dugaan korupsi dana reboisasi dan pengayaan hutan tahun anggaran 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan. Penolakan eksepsi disampaikan majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun dalam persidangan putusan sela di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/1). Eksepsi terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Fistos Noya disampaikan atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Namlea Rido Sampe.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menolak eksepsi tim kuasa hukum Syarief Tuharea, terdakwa dugaan korupsi dana reboisasi dan pengayaan hutan tahun anggaran 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.

Penolakan eksepsi disampaikan majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun dalam persidangan putusan sela di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/1).

Eksepsi terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Fistos Noya disampaikan atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Namlea Rido Sampe.

Dalam sidang itu penasihat hukum terdakwa menyampaikan sejumlah keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), baik dakwaan primer maupun sekunder.

Menurut majelis hakim, keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa sudah masuk pokok perkara.

Untuk mengetahui lebih jelas apa yang telah dilakukan terdakwa, apakah sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, atau membantu melakukan perbuatan yang didakwakan baru akan diketahui setelah pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan.

Atas putusan sela majelis hakim tipikor, baik terdakwa dan penasihat hukumnya mapun JPU menyatakan menerima sehingga perkara ini akan diteruskan dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan. (MP-4)


Demikianlah Artikel Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi

Sekianlah artikel Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/01/hakim-tolak-eksepsi-terdakwa-korupsi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi"

Posting Komentar