Judul : Jaksa Periksa Rekanan Proyek Grand Design E-Government
link : Jaksa Periksa Rekanan Proyek Grand Design E-Government
Jaksa Periksa Rekanan Proyek Grand Design E-Government
Ambon, Malukupost.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa Samuel Toding alias Semy, pihak ketiga yang menjadi rekanan dalam proyek pembuatan grand design e-government pada Dinas Komunikasi dan Informasi Maluku."Samuel diperiksa tim penyidik sebagai saksi selama tiga jam dan disodorkan 16 pertanyaan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin (30/1).
Pemeriksaan saksi dimaksudkan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan mantan Kadis Kominfo, Ibrahim Sangadji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 25 Januari 2017 oleh Kejati Maluku.
Pada tahun anggaran 2915, Dinas Kominfo Maluku mendapatkan kucuran dana dari APBD provinsi senilai Rp750 juta untuk membiayai proyek pembuatan master plan dan ada dalam item kegiatan di dalam proyek tersebut.
Kemudian saksi Samuel yang merupakan seorang pakar teknologi dan informasi ini terlibat sebagai pihak ketiga dalam pengerjaan salah satu item kegiatan yakni berupa pembuatan grand design e-government senilai Rp235 juta.
"Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, diketahui kalau pekerjaan yang ditangani saksi telah dikerjakan rampung 100 persen namun sayangnya belum dibayarkan oleh pihak Diskominfo Maluku," katanya.
Dia menambahkan, penetapan Ibrahim Sangadji sebagai tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan ekspose perkara dengan pimpinan kejaksaan tinggi dan ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
Dalam penyelidikan perkara ini, tim penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 13 orang saksi, termasuk didalamnya mantan Kadis Kominfo sejak akhir 2016 maupun pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara proyek.
Tersangka yang saat ini menjabat asisten Gubernur Maluku dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 2 juncto pasal 18 dari Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. (MP-2)
Demikianlah Artikel Jaksa Periksa Rekanan Proyek Grand Design E-Government
Sekianlah artikel Jaksa Periksa Rekanan Proyek Grand Design E-Government kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jaksa Periksa Rekanan Proyek Grand Design E-Government dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/01/jaksa-periksa-rekanan-proyek-grand.html
0 Response to "Jaksa Periksa Rekanan Proyek Grand Design E-Government"
Posting Komentar