Kadishut Maluku Harapkan Berkas Penyerobotan Hutan Tidak Dikembalikan

Kadishut Maluku Harapkan Berkas Penyerobotan Hutan Tidak Dikembalikan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kadishut Maluku Harapkan Berkas Penyerobotan Hutan Tidak Dikembalikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kadishut Maluku Harapkan Berkas Penyerobotan Hutan Tidak Dikembalikan
link : Kadishut Maluku Harapkan Berkas Penyerobotan Hutan Tidak Dikembalikan

Baca juga


Kadishut Maluku Harapkan Berkas Penyerobotan Hutan Tidak Dikembalikan

Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Maluku, Adzam Bandjar mengharapkan berkas penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2013 dengan tersangka Paulus Samuel Puttileihalat tidak lagi dikembalikan jaksa. "Kami telah mengembalikan beberapa kali berkasnya sejak 18 Januari 2017 dengan harapan tidak dikembalikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Maluku, " katanya, di Ambon, Jumat (27/1). Adzam mengemukakan, PPNS Dinas Kehutanan Maluku sudah berupaya optimal untuk melengkapi berkas Paulus. "Kami berharap tidak dikembalikan. Namun, bila ternyata dikembalikan, maka PPNS Dishut siap melengkapi," katanya.
Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Maluku, Adzam Bandjar mengharapkan berkas penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2013 dengan tersangka Paulus Samuel Puttileihalat tidak lagi dikembalikan jaksa.

"Kami telah mengembalikan beberapa kali berkasnya sejak 18 Januari 2017 dengan harapan tidak dikembalikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Maluku, " katanya, di Ambon, Jumat (27/1).

Adzam mengemukakan, PPNS Dinas Kehutanan Maluku sudah berupaya optimal untuk melengkapi berkas Paulus.

"Kami berharap tidak dikembalikan. Namun, bila ternyata dikembalikan, maka PPNS Dishut siap melengkapi," katanya.

Sebelumnya, jaksa Kejati Maluku, Dinar mengemukakan, berkas perkara Paulus setelah diteliti, selanjutnya dikembalikan karena masih ada kekurangan sehingga perlu dilengkapi sesuai petunjuk (P19).

Dia menolak menjelaskan secara rinci petunjuk yang harus dipenuhi PPNS Dishut Maluku. PPNS harus memeriksa kembali saksi - saksi untuk menguatkan pasal-pasal disangkakan kepada Paulus.

Contohnya, Paulus disangkakan melanggar pasal 50 ayat 3 huruf A, B dan junto pasal 78 ayat 2, 9 dan 15 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. PPNS harus memeriksa saksi ahli untuk menguatkan sangkaan tersebut.

"Jadi pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menguatkan unsur pasal, baik ahli maupun lainnya. Ada juga dokumen yang harus dipenuhi," kata Dinar.

Kasus ini berawal saat personel Dishut Provinsi Maluku bersama Ditreskrimsus Polda setempat melakukan operasi gabungan menindaklanjuti pembukaan ruas jalan di kawasan Ariate-Waisala, Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2013.

Tim menemukan penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Gunung Sahuwai tanpa izin dari Menteri Kehutanan untuk proyek dikerjakan PT Karya Ruata.

Setelah melakukan penyelidikan, PPNS Kehutanan menetapkan Paulus sebagai tersangka pada 4 Januari 2016.

Paulus dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j , pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Jo UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (MP-2)


Demikianlah Artikel Kadishut Maluku Harapkan Berkas Penyerobotan Hutan Tidak Dikembalikan

Sekianlah artikel Kadishut Maluku Harapkan Berkas Penyerobotan Hutan Tidak Dikembalikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kadishut Maluku Harapkan Berkas Penyerobotan Hutan Tidak Dikembalikan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/01/kadishut-maluku-harapkan-berkas.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kadishut Maluku Harapkan Berkas Penyerobotan Hutan Tidak Dikembalikan"

Posting Komentar