Kasus Penggelapan Rugikan CV. MA Rp2 Miliar

Kasus Penggelapan Rugikan CV. MA Rp2 Miliar - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Penggelapan Rugikan CV. MA Rp2 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Penggelapan Rugikan CV. MA Rp2 Miliar
link : Kasus Penggelapan Rugikan CV. MA Rp2 Miliar

Baca juga


Kasus Penggelapan Rugikan CV. MA Rp2 Miliar

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, mengadili lima terdakwa yang merupakan karyawan CV Makmur Abadi akibat dugaan penggelapan hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp2 miliar. Ketua majelis hakim PN setempat, Pujiono didampingi Hamza Khailul dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Senin (16/1), dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU Syahrul Anwar dan diteruskan dengan pemeriksaan saksi. Para terdakwa yang merupakan karyawan dan karyawati CV MA adalah Sherly Nurlete, Syarif Toisuta, Melianus Latupeirissa, serta Samsudin Lakatutu dijerat jaksa penuntut umum Kejari Ambon melanggar pasak 372 dan 374 KUH Pidana serta pasal 55 KUH Pidana.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, mengadili lima terdakwa yang merupakan karyawan CV Makmur Abadi akibat dugaan penggelapan hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp2 miliar.

Ketua majelis hakim PN setempat, Pujiono didampingi Hamza Khailul dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Senin (16/1), dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU Syahrul Anwar dan diteruskan dengan pemeriksaan saksi.

Para terdakwa yang merupakan karyawan dan karyawati CV MA adalah Sherly Nurlete, Syarif Toisuta, Melianus Latupeirissa, serta Samsudin Lakatutu dijerat jaksa penuntut umum Kejari Ambon melanggar pasak 372 dan 374 KUH Pidana serta pasal 55 KUH Pidana.

Dugaan penggelapan barang yang dilakukan para terdakwa sudah terjadi sejak tahun 2015 dan baru dilaporkan pihak perusahaan ke polisi pada tahun 2016.

Masing-masing terdakwa punya peran berbeda, misalnya Sherly yang merupakan kepala gudang II sebagai tempat penampungan makanan ringan, sedangkan terdakwa Syarif berperan mencari orderan baru terdakwa mengeluarkan barangnya.

Saksi Herman Handaya yang dihadirkan JPU menjelaskan CV MA merupakan sebuah perusahaan distributor bahan-bahan makanan ringan, kosmetik, sabun serta mi instan yang memiliki tiga gudang penampungan barang.

"Biasanya barang yang dikeluarkan dari gudang itu ada mekanismenya dan seharusnya kepala gudang membuat laporan persediaan (stock) barang secara periodik," kata saksi.

Namun belakangan ada kecurigaan terhadap stock yang sudah kosong di gudang sehingga tidak dapat memenuhi permintaan pembelian, lalu pihak perusahaan melakukan perbandingan fisik dan pencocokan data.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (MP-4)


Demikianlah Artikel Kasus Penggelapan Rugikan CV. MA Rp2 Miliar

Sekianlah artikel Kasus Penggelapan Rugikan CV. MA Rp2 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Penggelapan Rugikan CV. MA Rp2 Miliar dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/01/kasus-penggelapan-rugikan-cv-ma-rp2.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kasus Penggelapan Rugikan CV. MA Rp2 Miliar"

Posting Komentar