Judul : Komisi I DPRD Ambon Prioritas Persoalan Hak Tenaga Kerja
link : Komisi I DPRD Ambon Prioritas Persoalan Hak Tenaga Kerja
Komisi I DPRD Ambon Prioritas Persoalan Hak Tenaga Kerja
Ambon, Malukupost.com - Agenda perdana Komisi I DPRD Kota Ambon di Tahun 2017, yaitu segala persoalan menyangkut hak-hak dari tenaga kerja di kota Ambon, akan menjadi prioritas. Hal ini disebabkan pada tahun 2016 lalu, masih banyak tenaga kerja yang belum mendapatkan upah sesuai Upah Menengah Provinsi (UMP) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Ambon, Saidna Azhar Bin Tahir.Menurut Saidna, sesuai hasil laporan dan temuan komisi I di lapangan tahun 2016, banyak perusahaan yang beroperasi di kota Ambon belum menjalankan amanat undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 terkait ketenagakerjaan.
“Para tenaga kerja atau karyawan/karyawati tidak mendapatkan upah sesuai UMP yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan belum dimiliki seluruh tenaga kerja,” ungkapnya di Ambon, Minggu (22/1).
Dijelaskan Saidna, komisi akan fokus untuk memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Ambon, untuk membahas persoalan tersebut. Sehingga akan bersama-sama kembali mensosialisasikan kepada perusahaan untuk menyesuaikan amanat undang-undang terkait hak tenaga kerja.
“Salah satu program prioritas komisi I di 2017 ini setelah tutup buka sidang nanti, adalah fokus pada Disnaker terkait hak hak tenaga kerja pada semua instansi di kota Ambon. Ada kenaikan UMP di tahun ini untuk menjadi fokus komisi yang nantinya bersama-sama Disnaker untuk mensosialisasikan ke perusahaan agar dapat disesuaikan. Karena memang temuan kami di tahun kemarin, banyak perusahaan yang belum menjalankan aturan tersebut,” tegasnya.
Diakui Saidna, banyak temuan komisi terhadap para tenaga kerja yang sering kesulitan jika mengalami kecelakaan kerja atau sakit. Dan ketika mengalami perawatan di rumah sakit, selalu kesulitan akibat tidak memiliki BPJS Kesehatan. Bahkan ketika meninggal dunia, tidak mendapatkan asuransi sebagai tenaga kerja.
“Padahal sesuai aturan pemerintah, jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka akan mendapatkan ganti rugi berupa asuransi kecelakaan kerja yang telah dikemas dalam BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Saidna menambahkan, sangat banyak laporan dari masyarakat yang masuk rumah sakit selain BPJS mandiri yang dibiayai perusahaan tidak dimiliki karyawan.
“Dan ini menjadi fokus kita. Dan komisi akan tetap mengawal persoalan ini hingga seluruh tenaga kerja benar-benar mendapat haknya selaku tenaga kerja. Karena BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, itu wajib diberikan perusahaan kepada tenaga kerja,” pungkasnya.
Saidna katakan, dalam waktu dekat komisi I akan mengundang Disnaker kota Ambon serta pihak BPJS ketenagakerjaan dan juga BPJS kesehatan untuk membahas persoalan tenaga kerja. Sehingga dapat dipastikan seluruh tenaga kerja mendapatkan hak-haknya sebagai tenaga kerja. (MP-8)
Demikianlah Artikel Komisi I DPRD Ambon Prioritas Persoalan Hak Tenaga Kerja
Sekianlah artikel Komisi I DPRD Ambon Prioritas Persoalan Hak Tenaga Kerja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Komisi I DPRD Ambon Prioritas Persoalan Hak Tenaga Kerja dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/01/komisi-i-dprd-ambon-prioritas-persoalan.html
0 Response to "Komisi I DPRD Ambon Prioritas Persoalan Hak Tenaga Kerja"
Posting Komentar