Judul : NasDem Setuju Revisi UU ASN, Ini Penjelasan Akbar Faizal
link : NasDem Setuju Revisi UU ASN, Ini Penjelasan Akbar Faizal
NasDem Setuju Revisi UU ASN, Ini Penjelasan Akbar Faizal
BONEPOS, JAKARTA - Fraksi Partai NasDem menyatakan persetujuannya terhadap perubahan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini seperti dinyatakan oleh anggota Fraksi NasDem dalam Rapat Paripurna DPR ke 17 Masa Persidangan 2016-2017.
Selain NasDem, sepuluh fraksi lainnya juga menyatakan hal yang sama sekaligus menjadikannya sebagai RUU usulan DPR RI. Menurut Akbar Faizal, perubahan UU tersebut akan menjadi harapan besar dari para tenaga honorer kategori dua (K2) yang tersebar di daerah seluruh Indonsia.
“Saya yakin dari 560 anggota DPR saat turun ke dapil pasti banyak mendapatkan pertanyaan dari para tenaga honorer K2, salah satunya saya. Sejak periode pertama saya duduk di sini, saya tidak pernah henti-hentinya ditanyakan persoalan tersebut. Saya dan Fraksi NasDem setuju mereka menjadi pegawai,” ucap Akbar di balkon ruang sidang utama, Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa 24 Januari 2017.
Akbar berpandangan, banyaknya tenaga honorer ini tidak terlepas dari kebohongan yang dilakukan oleh calon kepala daerah saat berkampanye.
“Dampak ini kalau saya lihat karena perilaku calon kepala daerah yang saat berkampanye dulu membohongi dan memberikan janji-janji palsu kepada mereka untuk dijadikan serta direkrut sebagai Pegawai Negeri Sipil. Saat kepala daerah ini jadi, mereka menagih janji tetapi posisi PNS tidak ada. Untuk menghilangkan kekecewaan mereka diangkat menjadi pegawai tetapi hanya honorer,” jelas anggota Komisi III DPR RI ini.
Kendati begitu, Legislator asal Sulawesi Selatan II ini memberikan dua catatan bagi Pemerintah maupun DPR jika RUU ASN ini nanti disahkan. Terutama dalam soal kesiapan keuangan negara dan pertimbangan pengangkatan pegawai honerer non Kategori dua (K2) lainnya.
Dia memperkirakan, setidaknya 439 ribu tenaga honorer K2 jika dijadikan PNS maka negara akan terbebani kewajiban membayar Rp 23 trilliun per tahun untuk menggaji mereka.
"Sedangkan dalam anggaran tahun 2016 lalu saja Menteri Keuangan melakukan pemotongan APBN-P sebesar Rp 133 trilliun di beberapa kementerian/lembaga. Bagaimana kita bisa bayangkan beratnya beban anggaran negara kita,” tutur mantan anggota Pansus Century ini.
Catatan selanjutnya, Akbar melanjutkan, negara perlu juga memperhatikan nasib pegawai honorer lainnya yang diperkirakan mencapai 1 juta orang. Jika pengangkatan ini dilakukan, setidaknya 50 persen anggaran daerah (APBD) diperkirakan juga akan terbebani untuk penggajian para pegawai tersebut.
“Kita sepakat saudara-saudara kita itu (harus) diangkat sebagai PNS, tetapi terkait hal ini, harus ada penjelasan pula yang logis dari DPR dan Pemerintah, dari mana uang itu? Ini yang menjadi pertanyaan saya. Jangan sampai mereka mengharapkan gaji, tetapi negara tidak bisa memberikan. Ini bisa menjadi persoalan. Kita ingin UU ASN diubah agar memberikan jalan keluar dari persoalan, bukan malah menimbulkan persoalan baru nantinya,” pungkasnya.
PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
Demikianlah Artikel NasDem Setuju Revisi UU ASN, Ini Penjelasan Akbar Faizal
Sekianlah artikel NasDem Setuju Revisi UU ASN, Ini Penjelasan Akbar Faizal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel NasDem Setuju Revisi UU ASN, Ini Penjelasan Akbar Faizal dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/01/nasdem-setuju-revisi-uu-asn-ini.html
0 Response to "NasDem Setuju Revisi UU ASN, Ini Penjelasan Akbar Faizal"
Posting Komentar