Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Bone Diringkus Polisi

Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Bone Diringkus Polisi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Bone Diringkus Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Bone Diringkus Polisi
link : Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Bone Diringkus Polisi

Baca juga


Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Bone Diringkus Polisi

BONEPOS, BONE - Peredaran narkoba jenis sabu ternyata tak hanya marak di perkotaan, barang haram tersebut kini telah masuk ke area pedesaan. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya seorang petani yang nyambi menjadi pengedar sabu.

Berdasarkan data yang dihimpun Bonepos.com, pelaku tersebut diketahui bernama Sulaiman alias Leman 43 tahun. Pelaku diamankan Polisi di rumahnya di Dusun Lepang, Desa Pasaka Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu 25 Januari 2017, sekira pukul 03.30 WITA.

Selain menangkap Sulaiman, dari hasil pengembangkan, Polisi berhasil menangkap 1 pelaku lain yang juga warga setempat yakni Lukman Bin Kaseng 43 tahun. Diduga, keduanya merupakan jaringan pengedar dan juga pengguna barang haram tersebut.

Bersama kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 (lima) sachet narkoba diduga sabu, serta 2 buah timbangan digital, pirex, pipet dan beberapa paket plastik bening kosong yang siap digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Sultan Iqbal mengungkapkan, keberhasilan penangkapan berkat kesigapan anggota dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi.

"Pelaku di tangkap dilokasi berbeda berkat pengembangan, kami akan terus memberantas peredaran narkoba hingga bersih di wilayah hukum Bone ini." Jelas AKP Sultan kepada Bonepos.com, Rabu malam.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di mapolres Bone, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

PEWARTA : IWAN TARUNA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016


Demikianlah Artikel Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Bone Diringkus Polisi

Sekianlah artikel Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Bone Diringkus Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Bone Diringkus Polisi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/01/nyambi-edarkan-sabu-petani-di-bone.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Bone Diringkus Polisi"

Posting Komentar