Parpol Berhak Usulkan Nama Anggota DPRD PAW

Parpol Berhak Usulkan Nama Anggota DPRD PAW - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Parpol Berhak Usulkan Nama Anggota DPRD PAW, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Parpol Berhak Usulkan Nama Anggota DPRD PAW
link : Parpol Berhak Usulkan Nama Anggota DPRD PAW

Baca juga


Parpol Berhak Usulkan Nama Anggota DPRD PAW

Ambon, Malukupost.com - Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae mengatakan, yang berhak mengajukan nama-nama calon anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) adalah dari setiap partai politik (parpol). "Belum ada pengajuan lima nama anggota DPRD PAW dan nantinya setelah kami mendapat surat dari Mendagri baru kemudian diajukan pengusulan untuk PAW," ungkapnya di Ambon, Sabtu (31/12). Menurut Huwae, mekanismenya tidak bisa sekaligus dilakukan karena harus ada proses pemberhentian anggota DPRD yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terlebih dahulu baru dilakukan PAW. "Yang jelas tidak ada masalah dan mudah-mudahan setiap partai politik bisa memasukan nama-nama calon anggota DPRD PAW untuk diproses," ujarnya.
Ambon, Malukupost.com - Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae mengatakan, yang berhak mengajukan nama-nama calon anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) adalah dari setiap partai politik (parpol).

"Belum ada pengajuan lima nama anggota DPRD PAW dan nantinya setelah kami mendapat surat dari Mendagri baru kemudian diajukan pengusulan untuk PAW," ungkapnya di Ambon, Sabtu (31/12).

Menurut Huwae, mekanismenya tidak bisa sekaligus dilakukan karena harus ada proses pemberhentian anggota DPRD yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terlebih dahulu baru dilakukan PAW.

"Yang jelas tidak ada masalah dan mudah-mudahan setiap partai politik bisa memasukan nama-nama calon anggota DPRD PAW untuk diproses," ujarnya.

Dijelaskan Huwae, lima anggota legislatif Provinsi Maluku periode 2014-2019 yang sudah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah Dharma Oratmangun dari Fraksi Golkar, Hasym Payapo (Hanura), Samson Atapary (PDI Perjuangan), Suhfi Madjid (PKS), serta Syarief Hadler (PPP).

"Khusus untuk PDI Perjuangan secara anggota sudah disiapkan calon DPRD PAW, tetapi pengusulannya belum dilakukan jadi nanti dilakukan rapat DPD baru diputuskan," tandasnya.

Huwae menambahkan, dari nama calon yang diputuskan dalam rapat DPD akan diteruskan ke DPP PDI Perjuangan guna mendapat persetujuan.

"Mekanisme yang diatur adalah peraih suara terbanyak selanjutnya dan tidak mungkin dilanggar, tetapi mekanisme internal partai juga harus jalan," pungkasnya. (MP-2)


Demikianlah Artikel Parpol Berhak Usulkan Nama Anggota DPRD PAW

Sekianlah artikel Parpol Berhak Usulkan Nama Anggota DPRD PAW kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Parpol Berhak Usulkan Nama Anggota DPRD PAW dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/01/parpol-berhak-usulkan-nama-anggota-dprd.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Parpol Berhak Usulkan Nama Anggota DPRD PAW"

Posting Komentar