Polres MTB Imbau Warga Proses Ulang BPKB

Polres MTB Imbau Warga Proses Ulang BPKB - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres MTB Imbau Warga Proses Ulang BPKB, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polres MTB Imbau Warga Proses Ulang BPKB
link : Polres MTB Imbau Warga Proses Ulang BPKB

Baca juga


Polres MTB Imbau Warga Proses Ulang BPKB

Saumlaki, Malukupost.com - Kepala Satuan Tugas Lalu Lintas Polres Maluku Tenggara Barat, Iptu Yacob Daniel Leatemia mengatakan pihaknya sedang memproses ulang Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) milik masyarakat yang musnah saat kantor Samsat terbakar Maret 2016. "Tahun 2016 terjadi kebakaran dan BPKB milik warga yang belum sempat diambil ikut terbakar. Jadi kami mengimbau para pemilik BPKB itu datang ke kantor Satlantas Polres MTB untuk mengurus yang baru," katanya di Saumlaki, Senin (30/1). Sesuai data, sekitar 300 BPKB yang terbakar itu dibuat tahun 2015 sampai dengan Maret 2016. Menurut Yacob, Satlantas Polres MTB memiliki data register BPKB-BKPB tersebut. Pemilik kendaraan bisa menunjukkan identitas pribadi, kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK, dan juga membawa serta kendaraan untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesinnya. "Data register BPKB yang terbakar ada, dan warga masyarakat yang ingin memproses ulang BPKB-nya harus bisa membuktikan bahwa mereka benar-benar pemilik dari kendaraan. Karena itu dibutuhkan STNK, KTP, juga kendaraan yang akan diurus BPKB-nya," katanya. Penerbitan BPKB baru akan dikenakan biaya sesuai dengan aturan dalam PP nomor 60 tahun 2017 yang telah diberlakukan sejak tanggal 6 Januari 2017. (MP-6)
Saumlaki, Malukupost.com - Kepala Satuan Tugas Lalu Lintas Polres Maluku Tenggara Barat, Iptu Yacob Daniel Leatemia mengatakan pihaknya sedang memproses ulang Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) milik masyarakat yang musnah saat kantor Samsat terbakar Maret 2016.

"Tahun 2016 terjadi kebakaran dan BPKB milik warga yang belum sempat diambil ikut terbakar. Jadi kami mengimbau para pemilik BPKB itu datang ke kantor Satlantas Polres MTB untuk mengurus yang baru," katanya di Saumlaki, Senin (30/1).

Sesuai data, sekitar 300 BPKB yang terbakar itu dibuat tahun 2015 sampai dengan Maret 2016.

Menurut Yacob, Satlantas Polres MTB memiliki data register BPKB-BKPB tersebut. Pemilik kendaraan bisa menunjukkan identitas pribadi, kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK, dan juga membawa serta kendaraan untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesinnya.

"Data register BPKB yang terbakar ada, dan warga masyarakat yang ingin memproses ulang BPKB-nya harus bisa membuktikan bahwa mereka benar-benar pemilik dari kendaraan. Karena itu dibutuhkan STNK, KTP, juga kendaraan yang akan diurus BPKB-nya," katanya.

Penerbitan BPKB baru akan dikenakan biaya sesuai dengan aturan dalam PP nomor 60 tahun 2017 yang telah diberlakukan sejak tanggal 6 Januari 2017. (MP-6)


Demikianlah Artikel Polres MTB Imbau Warga Proses Ulang BPKB

Sekianlah artikel Polres MTB Imbau Warga Proses Ulang BPKB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polres MTB Imbau Warga Proses Ulang BPKB dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/01/polres-mtb-imbau-warga-proses-ulang-bpkb.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Polres MTB Imbau Warga Proses Ulang BPKB"

Posting Komentar