Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Di Ambon Butuh Pembobotan

Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Di Ambon Butuh Pembobotan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Di Ambon Butuh Pembobotan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Di Ambon Butuh Pembobotan
link : Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Di Ambon Butuh Pembobotan

Baca juga


Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Di Ambon Butuh Pembobotan

Ambon, Malukupost.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Ambon Butuh pembobotan dari sejumlah stakeholder pemangku kepentingan, hal ini disampaikan Wakil Ketua Pansus I DPRD Kota Ambon, Yusuf Waly di Ambon, Selasa (17/1). Menurut Waly, hal yang melatarbelakangi sehingga ranperda ini terbentuk ialah seiring dengan latar belakang wilayah Ambon dengan turunan Peraturan Pemerintah nomor 122 tahun 2004 include didalamnya pembatalan terkait UU nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. "Hal ini yang mendorong pansus untuk melindungi ketersediaan air minum di wilayah Kota Ambon," ujarnya.
Ambon, Malukupost.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Ambon Butuh pembobotan dari sejumlah stakeholder pemangku kepentingan, hal ini disampaikan Wakil Ketua Pansus I DPRD Kota Ambon, Yusuf Waly di Ambon, Selasa (17/1).

Menurut Waly, hal yang melatarbelakangi sehingga ranperda ini terbentuk ialah seiring dengan latar belakang wilayah Ambon dengan turunan Peraturan Pemerintah nomor 122 tahun 2004 include didalamnya pembatalan terkait UU nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air.

"Hal ini yang mendorong pansus untuk melindungi ketersediaan air minum di wilayah Kota Ambon," ujarnya.

Dijelaskan Waly, faktanya dalam pembahasan internal pansus, menemukan adanya sejumlah kelemahan yang masih harus diboboti sebelum nantinya ditetapkan dalam rapat paripurna. Pembobotan yang perlu dilakukan terutama pada pelayanan publik dan perlindungan kawasan resapan air sehingga keamanan wilayah penghasil air itu dijaga dan tidak dialih fungsikan merujuk kepada fungsi air yang merupakan kebutuhan dasar manusia.

"Dalam pembahasan, pansus menemukan kelemahan baik dari aspek juridis maupun sosiologisnya bahwa wilayah Kota Ambon menurut kajiannya yang dilakukan oleh akademis Unidar Ambon dan Tim Asistensi. Kami menemukan, seharusnya, ada prinsip dasar yang seharusnya dilakukan oleh kami dan pemerintah yakni merumuskan perda terkait dengan perlindungan area resapan air  sehingga kualitas dan kuantitas debit air tetap meningkat demi menjawab kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Pansus II Elly Toisutta mengatakan, menurut laporan PDAM Ambon jumlah pelanggan PDAM hingga kini mencapai 9 ribu orang namun jumlah debit air yang dipaparkan hanya tersedia 6.000-7.000. Padahal jika dibandingkan dengan kebutuhan air pada rumah tangga pelanggan seharusnya 1 kubik per hari.

"Ini sebuah problematika yang harus diselesaikan oleh DPRD demi menjawab kebutuhan air minum di Kota Ambon,"jelasnya.

Toisutta menambahkan, pembobotan yang harus dilakukan yakni melahirkan perda tentang perlindungan kawasan resapan air sehingga kualitas dan kuantitasnya tetap terjaga. Disamping itu, yang menyebabkan kurangnya debit air lantaran pemerintah kota sering menerbitkan IMB bagi masyarakat yang ingin membangun pada kawasan pegunungan. Padahal areal tersebut seharusnya dilindungi demi ketersediaan air.

"Akibat dari alih fungsi hutan di pegunungan menjadi areal pemukiman menyebabkan debit air itu berkurang, karena areal tersebut adalah areal penyimpanan air." tandasnya.

Untuk itu, Toisutta katakan, kedepan pemerintah kota lebih memperketat pengeluaran IMB bagi masyarakat yang ingin membangun di areal pegunungan. (MP-8)


Demikianlah Artikel Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Di Ambon Butuh Pembobotan

Sekianlah artikel Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Di Ambon Butuh Pembobotan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Di Ambon Butuh Pembobotan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/01/ranperda-pengembangan-dan-pengelolaan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Di Ambon Butuh Pembobotan"

Posting Komentar