Soal Penikaman Terdakwa di Ruang Sidang, Ini Penjelasan Wakapolres Bone

Soal Penikaman Terdakwa di Ruang Sidang, Ini Penjelasan Wakapolres Bone - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Soal Penikaman Terdakwa di Ruang Sidang, Ini Penjelasan Wakapolres Bone, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Soal Penikaman Terdakwa di Ruang Sidang, Ini Penjelasan Wakapolres Bone
link : Soal Penikaman Terdakwa di Ruang Sidang, Ini Penjelasan Wakapolres Bone

Baca juga


Soal Penikaman Terdakwa di Ruang Sidang, Ini Penjelasan Wakapolres Bone




BONEPOS, BONE - Wakapolres Bone, Kompol Wahyudi Rahman menanggapi insiden penikaman di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Watampone terhadap Jumardi alias JU, terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Selasa 17 Januari 2017.

Menurut Kompol Wahyudi Rahman, pihaknya sudah melaksanakan pengawalan terhadap terdakwa Sesuai Standard Operating Prosedur (SOP).

"Sesuai dengan permintaan JPU kita mengawal terdakwa dari rutan ke pengadilan. Insiden ini terjadi kan spontanitas. yang jelas kita sudah melangsungkan pengamanan yang semaksimal mungkin, semanusiawi sebagai anggota polri," ungkap Kompol wahyudi kepada wartawan diruang kerjanya.

Mengenai pelaku yang lolos masuk membawa badik masuk ke Pengadilan, ia menampik akan mengkordinasikan dengan pihak pengadilan. karena menurut Wahyudi, Kejaksaan dalam hal ini JPU telah meminta pengawalan dari pihaknya kepada terdakwa.

"Kami laksanakan sesuai dengan permintaan JPU yakni penjemputan tahanan di rutan kemudian dikawal dari rutan ke pengadilan. kalau mengenai senjata tajam yang masuk ke pengadilan itu nanti kami akan kordinasikan kepada pihak pengadilan karena itu ada SOP-nya," katanya.

"Yang namanya benda tajam itu tidak boleh masuk dalam persidangan. Yang berkewajiban memeriksa di pengadilan itu adalah pihak pengadilan. kan disana ada juga securiti," tambah Wahyudi.

Diberitakan sebelumnya, Jumardi alias JU, terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kritis setelah ditikam di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Watampone.

Pemuda 22 tahun tersebut ditikam oleh Syahrul yang tak lain adalah suami Harnisa 35 tahun dan ayah Nursafiqah 4 tahun, korban pembunuhan di Dusun Tea, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Libureng, Bone, Jumat 21 Oktober 2016 lalu.


PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016


Demikianlah Artikel Soal Penikaman Terdakwa di Ruang Sidang, Ini Penjelasan Wakapolres Bone

Sekianlah artikel Soal Penikaman Terdakwa di Ruang Sidang, Ini Penjelasan Wakapolres Bone kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Soal Penikaman Terdakwa di Ruang Sidang, Ini Penjelasan Wakapolres Bone dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/01/soal-penikaman-terdakwa-di-ruang-sidang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Soal Penikaman Terdakwa di Ruang Sidang, Ini Penjelasan Wakapolres Bone"

Posting Komentar