Terdakwa Korupsi Dana Desa Kian Darat-SBT Divonis Penjara

Terdakwa Korupsi Dana Desa Kian Darat-SBT Divonis Penjara - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Korupsi Dana Desa Kian Darat-SBT Divonis Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terdakwa Korupsi Dana Desa Kian Darat-SBT Divonis Penjara
link : Terdakwa Korupsi Dana Desa Kian Darat-SBT Divonis Penjara

Baca juga


Terdakwa Korupsi Dana Desa Kian Darat-SBT Divonis Penjara

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon memvonis para terdakwa kasus korupsi dana desa Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2015. Ketua majelis hakim tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta serta Heri Leliantono selaku hakum anggota menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Abdul Razak Weulartafelia dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Kepala Desa Kian Darat ini tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, saman dengan vonis penjara yang diputuskan terhadap Raja Kilwaru, M. Saleh.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon memvonis para terdakwa kasus korupsi dana desa Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2015.

Ketua majelis hakim tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta serta Heri Leliantono selaku hakum anggota menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Abdul Razak Weulartafelia dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kepala Desa Kian Darat ini tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, saman dengan vonis penjara yang diputuskan terhadap Raja Kilwaru, M. Saleh.

Majelis hakim tipikor juga menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Kades Afan Kota, Muhammad Azwir Kwaerumaratu, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp77 juta subsider satu bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Irvan Giat Galrey yang merupakan Kades Rarat ini divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp200 juta.

Menurut majelis hakim tipikor, yang memberatkan dari tindakan para terdakwa karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara, serta tidak membantu pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, sebagian telah mengembalikan kerugian keuangan negara, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan kleuarga.

Atas putusan tersebut, para terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima sedangkan tim JPU Kacabjari Malteng di Geser dikoordinir Ruslan Marasabessy dan Tomy Lesnusa menyatakan pikir-pikir.


Demikianlah Artikel Terdakwa Korupsi Dana Desa Kian Darat-SBT Divonis Penjara

Sekianlah artikel Terdakwa Korupsi Dana Desa Kian Darat-SBT Divonis Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Korupsi Dana Desa Kian Darat-SBT Divonis Penjara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/01/terdakwa-korupsi-dana-desa-kian-darat.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Terdakwa Korupsi Dana Desa Kian Darat-SBT Divonis Penjara"

Posting Komentar