Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Perempuan Diadili

Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Perempuan Diadili - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Perempuan Diadili, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Perempuan Diadili
link : Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Perempuan Diadili

Baca juga


Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Perempuan Diadili

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Brigadir Zainul, anggota Brimob Polda Maluku karena terlibat kasus penganiayaan terhadap Rosdiana alias Oca. "Saya memukuli korban karena dia minta menikah dan membakar pakaian saya yang dititipkan di tempat kos," kata terdakwa dalam persidangan di Ambon, Rabu (1/2). Penjelasan terdakwa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno sebagai hakim anggota.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Brigadir Zainul, anggota Brimob Polda Maluku karena terlibat kasus penganiayaan terhadap Rosdiana alias Oca.

"Saya memukuli korban karena dia minta menikah dan membakar pakaian saya yang dititipkan di tempat kos," kata terdakwa dalam persidangan di Ambon, Rabu (1/2).

Penjelasan terdakwa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno sebagai hakim anggota.

Terdakwa mengakui sempat membina hubungan asmara dengan korban selama delapan bulan karena dirinya merasa kesepian akibat ditinggalkan isterinya.

Namun sebelum terjadi peristiwa penganiayaan terhadap korban, isteri terdakwa sudah kembali ke rumah dan pada tanggal 17 Januari 2017, yang bersangkutan kembali ke tempat kos korban untuk mengambil pakaiannya.

Tetapi pertemuan itu berakhir dengan perang mulut dan terdakwa sempat memukuli korban dari pipi dan bahu sehingga memar karena barang yang dicari tidak ditemukan karena korban sudah membakarnya.

"Saya juga sempat merampas kunci lemari dari saku celana korban dan membuka tas kovornya tetapi tidak menemukan pakaian yang dicari," akui terdakwa.

Keterangan terdakwa disampaikan setelah majelis hakim berulang kali memintanya berkata jujur dalam persidangan, karena keterangan yang dianggap berbelit-belit akan memberatkan hukuman atas dirinya.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Senia Pentury menjerat terdakwa degan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan. (MP-5)


Demikianlah Artikel Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Perempuan Diadili

Sekianlah artikel Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Perempuan Diadili kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Perempuan Diadili dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/02/anggota-brimob-pelaku-penganiayaan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Perempuan Diadili"

Posting Komentar