Judul : Dinas PU Bone: Jalan Rusak di Poros Camming-Tana Batu Bukan Kewenangan Kabupaten
link : Dinas PU Bone: Jalan Rusak di Poros Camming-Tana Batu Bukan Kewenangan Kabupaten
Dinas PU Bone: Jalan Rusak di Poros Camming-Tana Batu Bukan Kewenangan Kabupaten
BONEPOS, BONE - Terkait kerusakan jalan di poros Camming - Tana Batue, Kecamatan Libureng, yang semakin hari semakin mengalami kerusakan yang parah, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyatakan bukan kewenangan mereka.
"Untuk jalan poros Camming Tana Batue itu bukan kewenangan Kabupaten melainkan kewenangan provinsi, karena itu jalan provinsi," ungkap Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU dan Penataan Ruang, Kabupaten Bone, H Jibang kepada Bonepos.com, Jumat, 17 Februari 2017.
Jibang menjelaskan, bahwa pembagian kewenangan jalan dibagi menjadi beberapa bagian yakni jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Desa. Contoh jalan nasional itu adalah jalan yang menghubungkan antar provinsi pada suatu wilayah berada dibawah kewenangan Negara dalam hal ini Kementerian PU
"Jalan Provinsi, jalan yang menghubungkan antar kabupaten/kota dalam sebuah provinsi, misal jalur poros ini (Camming-Tana Batu), ini kewenangan provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan jalan Kabupaten sendiri yang menghubungkan antar kelurahan/desa," jelasanya.
Baca Juga : Waduh, Jalan di Bone Mirip Kubangan Kerbau
Terpisah, Ketua LSM Merdeka Alfian T Anugerah yang menanggapi hal tersebut mengatakan, bahwa ruas jalan provinsi yang ada di wilayah kabupaten Bone banyak yang kondisinya rusak.
Untuk memperbaiki, ruas jalan tersebut kata Dia, Kabupaten kesulitan karena dibatasi kewenangan.
"Hal inilah yang selama ini membuat Kabupaten kesulitan untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan provinsi karena bukan kewenangan mereka," ujar Alfian kepada Bonepos.com
Ketua Aliansi LSM Bone (ALB) ini menyebutkan, bahwa salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mengatasi kondisi yakni dengan menjalin komunikasi yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
Diberitakan sebelumnya, warga Libureng yang setiap harinya melintas di jalan poros Camming-Tana Batu mengeluhkan kondisi jalan tersebut sudah lama rusak. Warga setempat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bone agar jalan tersebut diperbaiki.
"Untuk jalan poros Camming Tana Batue itu bukan kewenangan Kabupaten melainkan kewenangan provinsi, karena itu jalan provinsi," ungkap Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU dan Penataan Ruang, Kabupaten Bone, H Jibang kepada Bonepos.com, Jumat, 17 Februari 2017.
Jibang menjelaskan, bahwa pembagian kewenangan jalan dibagi menjadi beberapa bagian yakni jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Desa. Contoh jalan nasional itu adalah jalan yang menghubungkan antar provinsi pada suatu wilayah berada dibawah kewenangan Negara dalam hal ini Kementerian PU
"Jalan Provinsi, jalan yang menghubungkan antar kabupaten/kota dalam sebuah provinsi, misal jalur poros ini (Camming-Tana Batu), ini kewenangan provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan jalan Kabupaten sendiri yang menghubungkan antar kelurahan/desa," jelasanya.
Baca Juga : Waduh, Jalan di Bone Mirip Kubangan Kerbau
Terpisah, Ketua LSM Merdeka Alfian T Anugerah yang menanggapi hal tersebut mengatakan, bahwa ruas jalan provinsi yang ada di wilayah kabupaten Bone banyak yang kondisinya rusak.
Untuk memperbaiki, ruas jalan tersebut kata Dia, Kabupaten kesulitan karena dibatasi kewenangan.
"Hal inilah yang selama ini membuat Kabupaten kesulitan untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan provinsi karena bukan kewenangan mereka," ujar Alfian kepada Bonepos.com
Ketua Aliansi LSM Bone (ALB) ini menyebutkan, bahwa salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mengatasi kondisi yakni dengan menjalin komunikasi yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
Diberitakan sebelumnya, warga Libureng yang setiap harinya melintas di jalan poros Camming-Tana Batu mengeluhkan kondisi jalan tersebut sudah lama rusak. Warga setempat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bone agar jalan tersebut diperbaiki.
PEWARTA : IWAN TARUNA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
Demikianlah Artikel Dinas PU Bone: Jalan Rusak di Poros Camming-Tana Batu Bukan Kewenangan Kabupaten
Sekianlah artikel Dinas PU Bone: Jalan Rusak di Poros Camming-Tana Batu Bukan Kewenangan Kabupaten kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dinas PU Bone: Jalan Rusak di Poros Camming-Tana Batu Bukan Kewenangan Kabupaten dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/02/dinas-pu-bone-jalan-rusak-di-poros.html
0 Response to "Dinas PU Bone: Jalan Rusak di Poros Camming-Tana Batu Bukan Kewenangan Kabupaten"
Posting Komentar