Judul : Dua Pegawai PLN Penuhi Panggilan Penyidik
link : Dua Pegawai PLN Penuhi Panggilan Penyidik
Dua Pegawai PLN Penuhi Panggilan Penyidik
Ambon, Malukupost.com - Dua dari tiga pegawai PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku-Malut memenuhi panggilan tim penyidik kejaksaan tinggi guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan proses tender proyek BUMN tersebut."Mereka diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyimpangan proses tender pengadaan modem untuk support alat pembaca daya otomatis (AMR) berkekuatan 23 KV dan 33 KV tahun anggaran 2016 sebesar Rp1,122 miliar," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis (9/2).
Kedua pegawai PLN itu adalah Wahidin ST dari PT. PLN (Persero) Area Kota Tual dan Mohammad Isnen Yanwar yang merupakan anggota anggota panitia pengadaan modem untuk support alat pembaca daya otomatis (AMR) berkekuatan 23 KV dan 33 KV.
Menurut Sammy, satu pegawai PLN lainnya atas nama Harti Jack Samual yang merupakan pejabat pelaksanaan modem tidak memenuhi panggilan jaksa karena yang bersangkutan diinformasikan sedang mengambil cuti.
Kedua saksi yang diperiksa selama beberapa jam oleh tim penyidik kejati ini akhirnya meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar pukul 13.30 WIT.
Sejak kasus ini diselidiki jaksa pekan lalu, baru tiga orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, dan yang pertama dipanggil adalah Manejer Niaga PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku-Malut, Helmi Bantam.
Tim penyidik juga akan mengagendakan pemanggilan General Manager (GM) atau Maneger Umum PT. PLN (Persero) wilayah Maluku-Maluku Utara guna dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kejaksaan masih menjadwalkan pemanggilan manejer umum (GM) PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku-Malut berinisial IS guna ditanyai seputar tender proyek pengadaan modem untuk support alat pembaca daya otomatis (AMR) berkekuatan 23 KV dan 33 KV tahun anggaran 2016 sebesar Rp1,122 miliar yang diduga ada unsur rekayasa," ujarnya.
Kasus ini mulai didalami oleh tim penyidik Kejati Maluku setelah menerima laporan masyarakat.
Dari laporan yang diterima kejaksaan, awalnya ada dua perusahaan yang mengikuti proses elang/tender proyek pengadaan modem untuk suport AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN (Persero) wilayah Maluku-Malut Kedua perusahaan itu antara lain PT. Elektra Inti Perkasa dan PT. Pelindo tetapi diduga ada unsur rekayasa sehingga dimenangkan PT. Elektra Inti Perkasa.
Padahal perusahaan ini selaku pemenang tender memiliki dua dokumen dengan nilai berbeda yakni Rp981,750 juta dan membengkak menjadi Rp1,122 miliar.
Sehingga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tender proyek pengadaan modem jadi tim penyelidik berencana memanggil GM PT. PLN untuk mendalaminya, termasuk pihak lain yang terkait dalam perkara ini bakal dipanggil," katanya. (MP-3)
Demikianlah Artikel Dua Pegawai PLN Penuhi Panggilan Penyidik
Sekianlah artikel Dua Pegawai PLN Penuhi Panggilan Penyidik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dua Pegawai PLN Penuhi Panggilan Penyidik dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/02/dua-pegawai-pln-penuhi-panggilan.html
0 Response to "Dua Pegawai PLN Penuhi Panggilan Penyidik"
Posting Komentar