Evaluasi Tunjangan Profesi Dosen Tuai Pro dan Kontra

Evaluasi Tunjangan Profesi Dosen Tuai Pro dan Kontra - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Evaluasi Tunjangan Profesi Dosen Tuai Pro dan Kontra, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Evaluasi Tunjangan Profesi Dosen Tuai Pro dan Kontra
link : Evaluasi Tunjangan Profesi Dosen Tuai Pro dan Kontra

Baca juga


Evaluasi Tunjangan Profesi Dosen Tuai Pro dan Kontra




BONEPOS, MAKASSAR - Langkah pemerintah menempuh kebijakan evaluasi tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor lewat Permenristekdikti No.20/2017, menuai pro dan kontra di kalangan para dosen di kampus negeri dan swasta.

Ketua APTISI Wilayah IX-A Sulawesi 2016-2020, Prof Dr. H.Ma'ruf  Hafidz, SH, MH kepada media di Makassar, Kamis (9/2/2017) mengatakan, kebijakan pemerintah itu pada sisi lain bakal menutup pintu rezeki bagi para dosen yang selama ini telah mengabdi untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.

"Seharusnya yang perlu dilakukan pemerintah adalah percepatan penataan  dan pembinaan pengelolaan serta  penerbitan jurnal terakreditasi nasional dan internasional yang menyebar di seluruh Indonesia,"tandas Guru Besar Ilmu Hukum PPs-UMI Makassar ini.

Realitas di Sulawesi dan Kawasan Timur Indonesi, nyaris sangat minim jurnal yang memiliki reputasi terakreditasi nasional apalagi internasional. Kenyataan inilah seharusnya mendapat perhatian lebih serius dari Kemenristekdikti, mendorong masing-masing program studi terbaik mengelola dan menerbitkan jurnal bereputasi.

Sekretaris APTISI Wilayah IX-A Sulawesi, Dr.Mulyadi Hamid, SE, M.Si di tempat yang sama menegaskan,kebijakan evaluasi tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor lewat Permenristekdikti No.20/2017, pada saat ini tidak realistis.

"Sebelum pemberlakukan kebijakan itu, maka pembenahan lebih dini terhadap pengelolaan jurnal terakreditasi nasional,"tegas doktor administrasi publik PPs-UNM ini.

Menurutnya, Kondisi kekinian para dosen sangat sulit menemukan jurnal di dalam negeri dengan predikat akreditasi nasional apalagi internasional.

Idealnya, sambung dia, pembenahan dan pembinaan pengelolaan jurnal di dalam negeri yang lebih intensif dilakukan agar tersedia wadah bagi para dosen untuk melakukan publikasi artikel ilmiah yang dihasilkan.

Di tempat terpisah Guru Besar Pertanian Unismuh Makassar, Prof Dr.Hj. Ratnawati, M.Si menilai, kebijakan pemerintah itu, sebenarnya bagus guna lebih meningkatkan kualitas serta daya saing dari para dosen untuk lebih produktif melakukan penelitian dan mempublikasi hasil penelitian pada jurnal yang memiliki reputasi.

"Tetapi dalam kurun waktu yang panjang para dosen dan guru besar di perhadapkan pada minimnya jurnal yang menjadi media mempublikasi terutama yang ada di Sulawesi dan Kawasan Timur Indonesia,"ungkap doktor ilmu pertanian PPs-Unhas ini.


PEWARTA : YAHYA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016


Demikianlah Artikel Evaluasi Tunjangan Profesi Dosen Tuai Pro dan Kontra

Sekianlah artikel Evaluasi Tunjangan Profesi Dosen Tuai Pro dan Kontra kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Evaluasi Tunjangan Profesi Dosen Tuai Pro dan Kontra dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/02/evaluasi-tunjangan-profesi-dosen-tuai.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Evaluasi Tunjangan Profesi Dosen Tuai Pro dan Kontra"

Posting Komentar