Kasus Narkoba, Perkara Tertinggi di PN Simalungun

Kasus Narkoba, Perkara Tertinggi di PN Simalungun - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Narkoba, Perkara Tertinggi di PN Simalungun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Simalungun, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Narkoba, Perkara Tertinggi di PN Simalungun
link : Kasus Narkoba, Perkara Tertinggi di PN Simalungun

Baca juga


Kasus Narkoba, Perkara Tertinggi di PN Simalungun

Ekspose Polres Simalungun soal pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
BeritaSimalungun.com, Raya-Kasus narkotika dan obat terlarang (Narkoba) menjadi kasus paling tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun selama tahun 2016. Jumlah kasus narkoba mencapai 187 berkas.

Kasus lain disusul pencurian 105 berkas, perjudian 88 berkas, penganiayaan 37 berkas. Sementara untuk perkara laka lantas ada 21 berkas, penggelapan 21 berkas, perlindungan terhadap anak 19 berkas.

Perkara KDRT 11 berkas. Lalu menghilangkan nyawa orang 10 berkas, penipuan 13 berkas, peradilan anak 12 berkas. Kemudian perkara percabulan 9 berkas, perdagangan anak 2 berkas, pemalsuan uang 2 berkas, pemalsuan surat 3 berkas, kejahatan terhadap asal usul perkawinan 2 berkas, kejahatan terhadap keamanan umum dan barang 4 berkas, dan perkara membawa senjata tajam 3 berkas.

Demikian data yang disampaikan Panmud Hukum PN Simalungun, Paringatan Saragih SH kepada wartawan belum lama ini. Disebutkan, jumlah perkara  yang masuk sejak 02 Januari 2016 hingga Desember 2016, tercatat 16.070 berkas. Perinciannnya adalah perkara pidana  biasa 608 berkas, perdata 48 berkas dan pidana cepat (tipiring) 129 berkas.


Sementara perkara perdata yang masuk ke PN Simalungun selama 2016 mencapai 48 berkas. Kasus mendominasi adalah perkara tanah dan disusul perkara perceraian. 

Sedangkan permohonan  Prapid (Praperadilan) mencapai 9 berkas. Untuk perkara tilang  mencapai 15.306 berkas. Jumlah total denda sebesar Rp 210.000 dan perkara tilang 15.306 berkas dengan jumlah denda  Rp454.873.000. (BS-1)


Demikianlah Artikel Kasus Narkoba, Perkara Tertinggi di PN Simalungun

Sekianlah artikel Kasus Narkoba, Perkara Tertinggi di PN Simalungun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Narkoba, Perkara Tertinggi di PN Simalungun dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/02/kasus-narkoba-perkara-tertinggi-di-pn.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kasus Narkoba, Perkara Tertinggi di PN Simalungun"

Posting Komentar