Judul : Ketua Panwaslih : Pembersihan APK Merupakan Kewenangan Pemkot Ambon
link : Ketua Panwaslih : Pembersihan APK Merupakan Kewenangan Pemkot Ambon
Ketua Panwaslih : Pembersihan APK Merupakan Kewenangan Pemkot Ambon
Ambon, Malukupost.com - Walaupun Alat Peraga Kampanye (APK) sudah dibersihkan sejak minggu (12/2), namun masih ada sejumlah APK yang terpasang di sejumlah titik di kota Ambon.Terkait hal ini, Ketua Panwaslih Kota Ambon, Jen Latuconsina mengungkapkan sisa APK yang belum bersihkan merupakan tanggungjawab dari Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Untuk pembersihan APK bukan hanya menjadi tanggungjawab kami, tetapi juga menjadi kewenangan Pemkot Ambon sesuai peraturan daerah tentang kebersihan,” ujar Latuconsina kepada wartawan usai mengikuti apel pergeseran pasukan pengamanan tahap pungut, hitung pemilukada kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, yang berlangsung di lapangan upacara Polda Maluku, Senin (13/2).
Latuconsina mengakui, sudah menyurati kedua pasangan calon usai kampanye akbar, dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti, dan sebagian besar APK sudah dibersihkan. Kalaupun masih ada, dikarenakan lokasi sulit dijangkau.
“Untuk itu, perlu kerjasama masyarakat dalam hal ini RT/RW, untuk membersihkan APK yang berada di daerahnya masing-masing,” ungkapnya.
Dijelaskan Latuconsina, pihaknya sudah mengingatkan kedua pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Ambon baik dalam bentuk tulisan maupun lisan, bahwa jika sampai hari pencoblosan, tanggal 15 Februari mendatang masih ada APK yang terpasang, maka pihaknya akan memberikan sanksi administratif atau teguran.
“Kita tidak bisa memberikan sanksi pidana, tetapi sanksi bersifat administratif atau teguran saja. Untuk sanksi pidana, apabila paslon melakukan mani politik,” tegasnya.
Latuconsina menambahkan, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Pemkot Ambon dalam hal ini satpol PP, untuk membersihkan APK yang masih terpasang di sejumlah titik. Mengingat dalam pertemuan terakhir, sudah diarahkan untuk pembersihan APK. (MP-7)
Demikianlah Artikel Ketua Panwaslih : Pembersihan APK Merupakan Kewenangan Pemkot Ambon
Sekianlah artikel Ketua Panwaslih : Pembersihan APK Merupakan Kewenangan Pemkot Ambon kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ketua Panwaslih : Pembersihan APK Merupakan Kewenangan Pemkot Ambon dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/02/ketua-panwaslih-pembersihan-apk.html
0 Response to "Ketua Panwaslih : Pembersihan APK Merupakan Kewenangan Pemkot Ambon"
Posting Komentar