Judul : KPU Ambon Gelar Debat Kandidat Tahap II
link : KPU Ambon Gelar Debat Kandidat Tahap II
KPU Ambon Gelar Debat Kandidat Tahap II
Debat publik menghadirkan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yakni pasangan Richard Louhenapessy - Syarif Hadler (Paparisa Baru) dan Paulus Kastanya - M.A.S Latuconsina (Pantas) dengan moderator Jusuf Madubun dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Selasa (7/2).
Ketua KPU kota Ambon Marthinus Kainama menyatakan, kampanye merupakan upaya pasangan calon menawarkan visi, misi dan program pasangan calon atau informasi lainnya yang bertujuan untuk mengenalkan atau meyakinkan pemilih.
Kampanye juga merupakan wujud pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih, selain itu kampanye dilaksanakan dengan prinsip jujur, terbuka dan dialogis.
"Debat kandidat tahap II ini mengangkat tema memperkokoh NKRI dan kebangsaan kita berharap debat yang terakhir ini dapat membuka pola pikir masyarakat dalam menentukan calon pemimpin kota untuk lima tahun mendatang," katanya.
Salah satu metode kampanye adalah debat publik, terbuka atau talkshow. debat publik bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi, misi serta program kerja pasangan calon kepada pemilih, memberikan informasi yang komprehensif kepada pemilih sebagai pertimbangan dalam menentukan pilihan.
"Selain itu mengenali dan mengelaborasi lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat publik," katanya.
Menurut dia, enam tema yang diangkat dalam debat publik diatur dalam PKPU nomor 123/kota/2016 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pilkada diantaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan.
"Materi dan tema debat publik kali ini merupakan materi yang disusun oleh para pakar dan profesional dalam dunia akademisi fakultas hukum, sosial dan politik serta ekonomi Universitas Pattimura," ujarnya.
Marthinus mengakui, penetapan moderator debat publik dilakukan dengan memenuhi persyaratan yakni memiliki latar belakang dari kalangan profesional akademik atau tokoh masyarakat, memiliki integritas, jujur dan simpati.
"Yang terpenting adalah netral dan tidak memihak pada salah satu pasangan calon, yang dibuktikan dengan surat pernyataan, serta memiliki kemampuan tampil dan berbicara didepan publik," tandasnya.
Ditambahkannya, para pendukung kedua pasangan calon diharapkan dapat mengikuti kegiatan dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak mengganggu jalannya kegiatan.
"Mari bersama kita tunjukkan sportivitas dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan, dengan suasana sejuk, damai dan kekeluargaan," tandasnya. (ant)
Demikianlah Artikel KPU Ambon Gelar Debat Kandidat Tahap II
Sekianlah artikel KPU Ambon Gelar Debat Kandidat Tahap II kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPU Ambon Gelar Debat Kandidat Tahap II dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/02/kpu-ambon-gelar-debat-kandidat-tahap-ii.html
0 Response to "KPU Ambon Gelar Debat Kandidat Tahap II"
Posting Komentar