Manfaat Jaminan Pensiun 2017 maksimal Rp 3,8 juta

Manfaat Jaminan Pensiun 2017 maksimal Rp 3,8 juta - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Manfaat Jaminan Pensiun 2017 maksimal Rp 3,8 juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Politik, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Manfaat Jaminan Pensiun 2017 maksimal Rp 3,8 juta
link : Manfaat Jaminan Pensiun 2017 maksimal Rp 3,8 juta

Baca juga


Manfaat Jaminan Pensiun 2017 maksimal Rp 3,8 juta

BLOKBERITA, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menggarap program Jaminan Pensiun (JP) untuk memenuhi harapan pekerja yang ingin mempersiapkan masa tua lebih baik. Program ini pelengkap dari program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja, yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJSTK.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis menjelaskan, skema iuran proram Jaminan Pensiun serupa dengan skema iuran JHT, yaitu melibatkan kontribusi pengusaha dan pekerja berdasarkan upah yang dilaporkan dan batas upah maksimal.

Besaran total iuran mencapai 3% dari upah pekerja, di mana 2% iuran dibayarkan oleh perusahaan/pengusaha, dan 1% sisanya kontribusi dari pekerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JP, besaran iuran 3% ini akan ditinjau secara periodik dan akan disesuaikan besarannya secara bertahap hingga mencapai angka besaran iuran yang ideal di kisaran 8%, agar manfaat yang diberikan kepada pekerja lebih optimal.

Adapun batas upah dan manfaat JP akan disesuaikan setiap tahunnya, seperti telah diatur dalam PP No. 45 tahun 2015. Tahun 2017, besaran batas upah maksimal untuk perhitungan program JP sebesar Rp 7.703.500 yang telah disesuaikan berdasarkan aturan dalam PP no. 45 tahun 2015.

" Besaran batas upah maksimal ini setiap tahunnya akan disesuaikan berdasarkan tingkat pertumbuhan tahunan Produk Domestik Bruto (PDB)”, papar Ilyas melalui keterangan pers, Senin (13/2).

Lanjut ILyas, adapun batas maksimal pemberian manfaat JP akan disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, manfaat JP maksimal yang dibayarkan kepada peserta adalah sebesar Rp 3.833.000, dengan batas bawah paling sedikit sebesar Rp 319.450.

Ilyas menekankan pentingnya pelaporan upah yang sesungguhnya sebagai dasar dari perhitungan perolehan manfaat JHT dan JP bagi pekerja yang memasuki masa pensiun. “ Upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sangat menentukan besaran manfaat yang akan diterima pekerja nanti saat pensiun”, ungkapnya.

Per Desember 2016, penerima manfaat Jaminan Pensiun telah mencapai 15.000 kasus dengan nilai mencapai Rp 15,8 miliar. Penerima manfaat adalah pekerja yang meninggal atau cacat total tetap dengan masa iuran tidak mencapai 15 tahun.  (bmw/antara/britasatu/kontan/)



Demikianlah Artikel Manfaat Jaminan Pensiun 2017 maksimal Rp 3,8 juta

Sekianlah artikel Manfaat Jaminan Pensiun 2017 maksimal Rp 3,8 juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Manfaat Jaminan Pensiun 2017 maksimal Rp 3,8 juta dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/02/manfaat-jaminan-pensiun-2017-maksimal.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Manfaat Jaminan Pensiun 2017 maksimal Rp 3,8 juta"

Posting Komentar