Pembelian Aset Bank Maluku-Malut Dinilai Tidak Prosedural

Pembelian Aset Bank Maluku-Malut Dinilai Tidak Prosedural - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pembelian Aset Bank Maluku-Malut Dinilai Tidak Prosedural, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pembelian Aset Bank Maluku-Malut Dinilai Tidak Prosedural
link : Pembelian Aset Bank Maluku-Malut Dinilai Tidak Prosedural

Baca juga


Pembelian Aset Bank Maluku-Malut Dinilai Tidak Prosedural

Ambon, Malukupost.com - Saksi ahli dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku menilai pembelian aset oleh PT Bank Maluku-Maluku Utara berupa lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang di Surabaya, Jawa Timur, tidak prosedural. "Seharusnya dana pembelian aset oleh PT Bank Maluku-Maluku Utara ini ditransfer secara langsung kepada Costar selaku pemilik lahan, bukannya melalui rekening Sunarko dan ditarik lagi ke rekening terdakwa Hentje Toisuta," kata saksi ahli BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, R. Wahyudi di Ambon, Jumat (3/2).
Ambon, Malukupost.com - Saksi ahli dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku menilai pembelian aset oleh PT Bank Maluku-Maluku Utara berupa lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang di Surabaya, Jawa Timur, tidak prosedural.

"Seharusnya dana pembelian aset oleh PT Bank Maluku-Maluku Utara ini ditransfer secara langsung kepada Costar selaku pemilik lahan, bukannya melalui rekening Sunarko dan ditarik lagi ke rekening terdakwa Hentje Toisuta," kata saksi ahli BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, R. Wahyudi di Ambon, Jumat (3/2).

Keterangan Wahyudi disampaikan dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, R.A. Didi Ismiatun, didampingi Syamsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa Hentje serta Petro Tentua.

Wahyudi merupakan ketua tim auditor BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku yang diminta penyidik Kejati Maluku untuk melakukan audit dan menghitung kerugian keuangan negara dalam skandal PT Bank Maluku-Maluku Utara.

Ahli juga mengakui kalau dari hasil audit yang dilakukan, diketahui bahwa nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT Bank Maluku-Maluku Utara di Jalan Raya Darmo No. 51 Surabaya senilai Rp54 miliar ini sebesar Rp7,6 miliar.

Pembelian aset tersebut juga tidak melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), tetapi hanya melalui konsultasi. Namun, ahli mengaku tidak mengetahui pihak mana saja yang terlibat dalam konsultasi dimaksud.

"Dalam proses audit ini, kami juga pernah minta bertemu Gubernur Maluku Said Assagaff dan mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy selaku pemegang saham. Akan tetapi, surat tersebut tidak disampaikan jaksa sehingga pertemuannya tidak terealisasi," akui saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Ahli juga menerangkan ada kerugian keuangan negara dalam skandal pembelian lahan dan gedung oleh BUMD milik Pemprov Maluku itu karena didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam UU ini, secara jelas menyatakan yang namanya keuangan negara adalah seluruh keuangan baik yang dipisahkan maupun tidak dipisahkan, termasuk yang ada di BUMN atau BUMD maupun yayasan yang berbadan hukum.

"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06 Tahun 2013 juga menyatakan hal serupa sehingga kerugian yang timbul dalam skandal PT Bank Maluku-Maluku Utara adalah uang negara atau daerah," katanya.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi ahli hukum administrasi negara Dr. Sherlok Lekipiouw dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa menjelaskan bahwa yang namanya sebuah perseroan terbatas itu terdapat tiga organ secara hierarkis, yakni RUPS, dewan komisaris, dan dewan direksi.

Pengambil kewenangan ada pada dewan direksi yang mengatur operasional. Jadi, bila ada kesalahan administrasi atau operasional, harus diuji dari sisi perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bila ada kesalahan, sebenarnya yang bertanggung jawab adalah direksi selaku orang yang memiliki kewenangan," katanya. (MP-4)


Demikianlah Artikel Pembelian Aset Bank Maluku-Malut Dinilai Tidak Prosedural

Sekianlah artikel Pembelian Aset Bank Maluku-Malut Dinilai Tidak Prosedural kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pembelian Aset Bank Maluku-Malut Dinilai Tidak Prosedural dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/02/pembelian-aset-bank-maluku-malut.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pembelian Aset Bank Maluku-Malut Dinilai Tidak Prosedural"

Posting Komentar