Pemerintah akan mengambil Sikap jika PT Freeport Keras Kepala

Pemerintah akan mengambil Sikap jika PT Freeport Keras Kepala - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemerintah akan mengambil Sikap jika PT Freeport Keras Kepala, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Politik, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemerintah akan mengambil Sikap jika PT Freeport Keras Kepala
link : Pemerintah akan mengambil Sikap jika PT Freeport Keras Kepala

Baca juga


Pemerintah akan mengambil Sikap jika PT Freeport Keras Kepala

BLOKBERITA — Presiden Joko Widodo akan mengambil sikap terkait negosiasi antara PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia.

" Kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap," ujar Jokowi di GOR Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2017) pagi.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa proses negosiasi masih terus berjalan. Selama proses masih berlangsung, Jokowi menyerahkannya kepada menteri terkait.

" Sekarang ini biar menteri dulu," ujar Jokowi.

Pada dasarnya, lanjut Jokowi, Pemerintah Indonesia hanya ingin mencari solusi yang tidak berat sebelah.

" Kita ingin dicarikan solusi yang menang-menang, solusi yang win-win. Kita ingin itu. Karena ini urusan bisnis," ujar Jokowi.

" Namun, ya kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap," lanjut Jokowi menegaskan kembali pernyataan sebelumnya.

PT Freeport Indonesia menyatakan tidak dapat menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan tetap akan berpegang teguh pada status Kontrak Karya (KK).

Penyelesaian sengketa di Mahkamah Arbitrase Internasional akan menjadi pilihan jika tidak ada jalan keluar dari kedua pihak.

Terkait upaya negosiasi dengan pemerintah yang belum menemui titik terang, Freeport memiliki waktu 120 hari sejak pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia tentang sengketa tersebut.

Freeport mengajukan keberatan mereka kepada pemerintah, Jumat (17/2/2017). Ketentuan itu diatur dalam KK, khususnya Pasal 21 tentang Penyelesaian Sengketa.

Pemerintah mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari status KK menjadi status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 10 Februari lalu.

Perbedaan kedua status operasi tersebut adalah posisi negara dengan perusahaan dalam KK setara, sedangkan dalam IUPK posisi negara yang diwakili pemerintah lebih tinggi selaku pemberi izin.

Dalam IUPK, skema perpajakan bersifat prevailing atau menyesuaikan aturan yang berlaku.

Perusahaan juga dikenai kewajiban melepas sahamnya sedikitnya 51 persen kepada Pemerintah Indonesia atau swasta nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, hanya perusahaan pemegang IUPK yang bisa mengekspor konsentrat. (bazz/kmps)


Demikianlah Artikel Pemerintah akan mengambil Sikap jika PT Freeport Keras Kepala

Sekianlah artikel Pemerintah akan mengambil Sikap jika PT Freeport Keras Kepala kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemerintah akan mengambil Sikap jika PT Freeport Keras Kepala dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/02/pemerintah-akan-mengambil-sikap-jika-pt.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemerintah akan mengambil Sikap jika PT Freeport Keras Kepala"

Posting Komentar