Judul : Penyidik Agendakan Pemanggilan GM PT PLN Maluku-Malut
link : Penyidik Agendakan Pemanggilan GM PT PLN Maluku-Malut
Penyidik Agendakan Pemanggilan GM PT PLN Maluku-Malut
Ambon, Malukupost.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih mengagendakan pemanggilan General Manager (GM) PT PLN (Persero) wilayah Maluku-Maluku Utara guna dimintai keterangan sebagai saksi."Kejaksaan masih menjadwalkan pemanggilan manajer umum (GM) PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Malut berinisial IS guna ditanyai seputar tender proyek pengadaan modem untuk support alat pembaca daya otomatis (AMR) berkekuatan 23 KV dan 33 KV tahun anggaran 2016 sebesar Rp1,122 miliar yang diduga ada unsur rekayasa," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (7/2).
Kasus ini mulai didalami oleh tim penyidik Kejati Maluku setelah menerima laporan masyarakat.
Dari laporan yang diterima kejaksaan, awalnya ada dua perusahaan yang mengikuti proses elang/tender proyek pengadaan modem untuk suport AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN (Persero) wilayah Maluku-Malut Kedua perusahaan itu antara lain PT. Elektra Inti Perkasa dan PT Pelindo tetapi diduga ada unsur rekayasa sehingga dimenangkan PT Elektra Inti Perkasa.
Padahal perusahaan ini selaku pemenang tender memiliki dua dokumen dengan nilai berbeda yakni Rp981,750 juta dan membengkak menjadi Rp1,122 miliar.
Sehingga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tender proyek pengadaan modem jadi tim penyelidik berencana memanggil GM PT PLN untuk mendalaminya, termasuk pihak lain yang terkait dalam perkara ini bakal dipanggil," katanya.
Penyelidikan jaksa terhadap kasus ini dimulai sejak Kamis, (2/2) kemarin dengan memanggil Manajer Niaga PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku-Malut, Helmi Bantam guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasie Penyidikan Kejati setempat, Ledrik Takaendengan saat itu menjelaskan, masih ada pihak lain yang terkait persoalan ini akan dipanggil, diantaranya manajer area, panitia pengadaan di level area, kemudian pimpinan area serta pimpinan pada level tertinggi di kantor wilayah termasuk manajer umumnya.
"Penyelidikan awal atas kasus proyek pengadaan AMR di PLN ini prinsipnya berdasarkan laporan masyarakat, dan setelah dipelajari maka disimpulkan bahwa ada kegiatan diduga kuat melanggar ketentuan terkait dengan proses pengadaan," katanya. (MP-4)
Demikianlah Artikel Penyidik Agendakan Pemanggilan GM PT PLN Maluku-Malut
Sekianlah artikel Penyidik Agendakan Pemanggilan GM PT PLN Maluku-Malut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penyidik Agendakan Pemanggilan GM PT PLN Maluku-Malut dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/02/penyidik-agendakan-pemanggilan-gm-pt.html
0 Response to "Penyidik Agendakan Pemanggilan GM PT PLN Maluku-Malut"
Posting Komentar