Judul : Pilkada Serentak pada 15 Februari Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
link : Pilkada Serentak pada 15 Februari Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Pilkada Serentak pada 15 Februari Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
BLOKBERITA, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan tanggal 15 Februari, hari pelaksanaan pilkada serentak, sebagai hari libur nasional.Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres itu ditandatangani hari ini, Jumat (10/2/2017). Presiden Jokowi berharap penetapan hari libur nasional ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi pada pelaksanaan pilkada.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, penetapan hari libur nasional ini dilakuan dengan mempertimbangkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut pasal itu, pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan. KPU sebelumnya menetapkan hari pemungutan suara pada 15 Februari.
“ Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” demikian bunyi Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017.
Di akhir keppres disampaikan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 10 Februari 2017, di Jakarta.
Sebagai informasi, pilkada serentak berlangsung di 7 provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten, pemilihan diselenggarakan di 76 kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia. (bin/dtc/setkab/tribunews/kmps/bbcom)
Demikianlah Artikel Pilkada Serentak pada 15 Februari Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Sekianlah artikel Pilkada Serentak pada 15 Februari Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pilkada Serentak pada 15 Februari Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/02/pilkada-serentak-pada-15-februari.html
0 Response to "Pilkada Serentak pada 15 Februari Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional"
Posting Komentar