Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Di BPJN IX Mangkir

Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Di BPJN IX Mangkir - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Di BPJN IX Mangkir, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Di BPJN IX Mangkir
link : Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Di BPJN IX Mangkir

Baca juga


Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Di BPJN IX Mangkir

Ambon, Malukupost.com - Tersangka dugaan korupsi dana proyek pengadaan lahan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara, Zadrak Ayal mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. "Sebenarnya ini baru merupakan panggilan pertama Zadrak dalam kapasitasnya sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada pemberitahuan resmi," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (7/2).
Ambon, Malukupost.com - Tersangka dugaan korupsi dana proyek pengadaan lahan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara, Zadrak Ayal mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Sebenarnya ini baru merupakan panggilan pertama Zadrak dalam kapasitasnya sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada pemberitahuan resmi," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (7/2).

Akibat mangkir dan tidak ada pemberitahuan apa alasannya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka tim penyidik akan menjadwalkan lagi pemanggilan kedua kepada tersangka.

Selain Zadrak, tim penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan pihak lain guna dimintai keterangan sebagai saksi, namun sayangnya tersangka mangkir dari panggilan jaksa.

Menurut Sammy, pada tahun anggaran 2015 lalu, BPJN IX Maluku-Malut mendapatkan alokasi anggaran Rp3 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4.485 meter persegi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon dan Zadrak yang saat itu menjabat Kepala Tata Usaha BPJN setempat dipercayakan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Setelah melalui proses penyelidikan awal dan dilakukan ekspos perkara, Kejati Maluku akhirnya menetapkan Zadrak sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2017.

Kejati Maluku juga akan berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Maluku untuk melakukan audit investigasi atas proyek yang diduga bermasalah tersebut agar bisa mengetahui secara pasti seberapa besar nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Selain itu, kata Sammy, Kejati Maluku akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meminta mantan Kepala BPJN IX Wilayah Maluku-Malut, Amran H. Mustary sebagai saksi.

"Karena kasus dugaan korupsi yang muncul di BPJN Maluku ini terjadi disaat Amran masih menjabat sebagai kepala BPJN di sini," kata Sammy.

Namun kejaksaan harus berkoordinasi dengan KPK mengingat Amran saat ini masih menjadi tahanan lembaga superbody tersebut dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (MP-2)


Demikianlah Artikel Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Di BPJN IX Mangkir

Sekianlah artikel Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Di BPJN IX Mangkir kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Di BPJN IX Mangkir dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/02/tersangka-kasus-pengadaan-lahan-di-bpjn.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Di BPJN IX Mangkir"

Posting Komentar