Judul : Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Di BPJN IX Mangkir
link : Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Di BPJN IX Mangkir
Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Di BPJN IX Mangkir
Ambon, Malukupost.com - Tersangka dugaan korupsi dana proyek pengadaan lahan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara, Zadrak Ayal mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku."Sebenarnya ini baru merupakan panggilan pertama Zadrak dalam kapasitasnya sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada pemberitahuan resmi," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (7/2).
Akibat mangkir dan tidak ada pemberitahuan apa alasannya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka tim penyidik akan menjadwalkan lagi pemanggilan kedua kepada tersangka.
Selain Zadrak, tim penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan pihak lain guna dimintai keterangan sebagai saksi, namun sayangnya tersangka mangkir dari panggilan jaksa.
Menurut Sammy, pada tahun anggaran 2015 lalu, BPJN IX Maluku-Malut mendapatkan alokasi anggaran Rp3 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4.485 meter persegi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon dan Zadrak yang saat itu menjabat Kepala Tata Usaha BPJN setempat dipercayakan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Setelah melalui proses penyelidikan awal dan dilakukan ekspos perkara, Kejati Maluku akhirnya menetapkan Zadrak sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2017.
Kejati Maluku juga akan berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Maluku untuk melakukan audit investigasi atas proyek yang diduga bermasalah tersebut agar bisa mengetahui secara pasti seberapa besar nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Selain itu, kata Sammy, Kejati Maluku akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meminta mantan Kepala BPJN IX Wilayah Maluku-Malut, Amran H. Mustary sebagai saksi.
"Karena kasus dugaan korupsi yang muncul di BPJN Maluku ini terjadi disaat Amran masih menjabat sebagai kepala BPJN di sini," kata Sammy.
Namun kejaksaan harus berkoordinasi dengan KPK mengingat Amran saat ini masih menjadi tahanan lembaga superbody tersebut dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (MP-2)
Demikianlah Artikel Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Di BPJN IX Mangkir
Sekianlah artikel Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Di BPJN IX Mangkir kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Di BPJN IX Mangkir dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/02/tersangka-kasus-pengadaan-lahan-di-bpjn.html
0 Response to "Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Di BPJN IX Mangkir"
Posting Komentar