Disdukcapil Ambon Terkendala Blanko E-KTP

Disdukcapil Ambon Terkendala Blanko E-KTP - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Disdukcapil Ambon Terkendala Blanko E-KTP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Disdukcapil Ambon Terkendala Blanko E-KTP
link : Disdukcapil Ambon Terkendala Blanko E-KTP

Baca juga


Disdukcapil Ambon Terkendala Blanko E-KTP

Ambon, Malukupost.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Ambon kekurangan stok blanko E-KTP sehingga berdampak pada terkendala pelayanan penerbitan kartu identitas. Plt Kepala Disdukcapil kota Ambon, Marsella Haurisaa, Senin (27/3), mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima blanko e-KTP. "Kami sampai saat ini belum menerima blanko E-KTP, tetapi sesuai informasi yang diterima dari Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adminduk) Kemendagri saat ini sedang dilakukan pelelangan dan berakhir pada Maret 2017," ujarnya.
Ambon, Malukupost.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Ambon kekurangan stok blanko E-KTP sehingga berdampak pada terkendala pelayanan penerbitan kartu identitas.

Plt Kepala Disdukcapil kota Ambon, Marsella Haurisaa, Senin (27/3), mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima blanko e-KTP.

"Kami sampai saat ini belum menerima blanko E-KTP, tetapi sesuai informasi yang diterima dari Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adminduk) Kemendagri saat ini sedang dilakukan pelelangan dan berakhir pada Maret 2017," ujarnya.

Karena itu, Disdukcapil kota Ambon mengharapkan sudah menerima banko E- KTP pada April 2017.

Menurut dia, pihaknya tidak menerima penyaluran blangko E-KTP dari Kemendagri sejak November 2016. Hanya saja, warga tetap melakukan perekaman data dan tidak menerima fisik E-KTP.

"Proses pencetakan E-KTP terakhir dilakukan November 2016, hingga saat ini kita hanya melakukan perekaman data dan belum mencetak karena stok blanko E-KTP habis," kata Marsella.

Dia mengakui, walau pun stok blangko E-KTP habis, tetapi proses pelayanan perekaman E-KTP tetap berjalan normal dengan mengeluarkan surat keterangan KTP sementara.

Dalam surat keterangan sementara, telah dicantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai bukti bahwa fungsi surat itu sama dengan KTP sementara waktu.

"Setiap warga yang telah melakukan perekaman E-KTP diberikan surat keterangan untuk kepentingan pengurusan sementara," katanya.

Surat keterangan, lanjutnya, berlaku selama enam bulan dan sambil menunggu stok blanko E-KTP. Jika hingga masa surat keterangan berakhir, maka akan dibuat surat keterangan baru.

"Kita berharap blanko E-KTP telah diterima pada April 2017, sehingga diikuti dengan pencetakan agar tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan surat keterangan, "tandasnya.

Dia menyatakan, pihaknya telah mencetak kurang lebih 100.000 E-KTP, sedangkan yang belum dicetak tetapi telah melakukan perekaman sebanyak 40.000 orang.

"Kita setelah menerima stok blanko berupaya menindaklanjuti dengan pencetakan sehingga seluruh warga yang belum memiliki E-KTP terutama usia 17 tahun dapat memiliki identitas yang sah," tegas Marsella. (MP-5)


Demikianlah Artikel Disdukcapil Ambon Terkendala Blanko E-KTP

Sekianlah artikel Disdukcapil Ambon Terkendala Blanko E-KTP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Disdukcapil Ambon Terkendala Blanko E-KTP dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/03/disdukcapil-ambon-terkendala-blanko-e.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Disdukcapil Ambon Terkendala Blanko E-KTP"

Posting Komentar