DPRD Ambon Proses Pengusulan Pelantikan Walikota Terpilih Ke Gubernur

DPRD Ambon Proses Pengusulan Pelantikan Walikota Terpilih Ke Gubernur - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Ambon Proses Pengusulan Pelantikan Walikota Terpilih Ke Gubernur, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Ambon Proses Pengusulan Pelantikan Walikota Terpilih Ke Gubernur
link : DPRD Ambon Proses Pengusulan Pelantikan Walikota Terpilih Ke Gubernur

Baca juga


DPRD Ambon Proses Pengusulan Pelantikan Walikota Terpilih Ke Gubernur

Ambon, Malukupost.com - Setelah mendapatkan surat masuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, terkait Surat Keputusan (SK) penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2017-2022. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon akan segera melayangkan surat ke Gubernur Maluku untuk proses pengusulan pengangkatan dan pelantikan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Ambon terpilih, Richard Louhenapessy - Syarif Hadler ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ambon, Malukupost.com - Setelah mendapatkan surat masuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, terkait Surat Keputusan (SK) penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2017-2022. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon akan segera melayangkan surat ke Gubernur Maluku untuk proses pengusulan pengangkatan dan pelantikan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Ambon terpilih, Richard Louhenapessy - Syarif Hadler ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kami akan segera memproses surat masuk dari KPU Kota Ambon,terkait SK penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, setelah itu kami layangkan surat  ke Gubernur Maluku dan  diteruskan ke Mendagri  untuk proses pelantikan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Ambon  Rustam Latupono  di Ambon, Sabtu (17/3).

Dijelaskan Latupono, selain berisi SK penetapan Walikota dan Wawali Ambon terpilih hasil Pilkada 15 Februari lalu, surat KPU Kota Ambon juga berisi pengantar usulan pengangkatan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

“Dengan diterimanya surat dari KPU maka tidak ada alasan untuk menghambat proses pelantikan dari walikota dan wakil walikota terpilih untuk periode 2017-2022, sehingga secepatnya proses pengusulan pelantikan itu akan segera dilaksanakan. Kami maunya lebih cepat lebih baik. Siapapun terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota adalah Walikota kita semua,” ungkapnya.

Sebelumnya Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama menyatakan setelah penetapan Walikota dan Wawali Ambon terpilih Rabu (15/3) pihaknya langsung melayangkan SK penetapan. Pada Kamis (16/3) lalu dan KPU juga menyerahkan surat pengantar usulan pengangkatan Walikota dan wakil Walikota terpilih ke DPRD Ambon agar diteruskan ke Gubernur Maluku dan Mendagri.

Surat KPU Kota Ambon ke DPRD Kota Ambon antara lain berisi SK KPU Kota Ambon bernomor : 132/PL.0307/8171/KPU/KPU-Kot/III/2017 tentang Pengusulan, Pengesahan, Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih Walikota Dan Wakil Walikota Ambon. Surat Keputusan KPU Kota Ambon dengan nomor : 08/PL.03.7-KPT/8171/KPU-Kot/III/2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Ambon tahun 2017. (MP-8)


Demikianlah Artikel DPRD Ambon Proses Pengusulan Pelantikan Walikota Terpilih Ke Gubernur

Sekianlah artikel DPRD Ambon Proses Pengusulan Pelantikan Walikota Terpilih Ke Gubernur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Ambon Proses Pengusulan Pelantikan Walikota Terpilih Ke Gubernur dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/03/dprd-ambon-proses-pengusulan-pelantikan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Ambon Proses Pengusulan Pelantikan Walikota Terpilih Ke Gubernur"

Posting Komentar