Judul : Hewan Ternak Berkeliaran, Pemiliknya Bakal Didenda
link : Hewan Ternak Berkeliaran, Pemiliknya Bakal Didenda
Hewan Ternak Berkeliaran, Pemiliknya Bakal Didenda
BONEPOS, BONE - Pemerintah Kabupaten Bone Melalui Unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan MUSPIKA Tanete Riattang melakukan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan di Kelurahan, Walenae, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Selasa 7 maret 2017.
Sosialisasi tersebut langsung dilakukan dengan cara menyampaikan satu persatu terhadap pemilik hewan ternak yang sering berkeliaran di sejumlah wilayah kota watampone sehingga membuat keindahan kota terganggu.
Kapolsek Tante Riattang, Kompol Syamsu Alam Menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memperingati kepada setiap pemilik ternak agar tidak melepaskan hewan ternak miliknya.
"kita mengingatkan kepada pemilik hewan agar menangkap hewan milknya, karena kalau tidak ditangkap, hewan ternak tersebut akan di tangkap dan pemilik akan di denda,"Ungkap Syamsu Alam
Perda No 1 Tahun 2016 terkait penertiban hewan liar, menegaskan bahwa pemilik hewan ternak harus mengandangkan hewannya dan melakukan pemeliharaan, menambatkan ternaknya ditempat pengembalaan yang disediakan oleh peternak atau kelompok peternak.
"jadi setelah kita lakukan sosialisasi ini masih ada yang kita dapatkan maka hewan itu akan di tangkap dan di bawa ke tempat pengandangan dinas peternakan, dan itu ada dendanya sebesar 1 juta rupiah satu malam,"jelasnya.
Sementara itu Salah seorang pemilik Hewan yang sering berkeliaran ditengah kota watampone, Abdul Samad mengakaui kalau dirinya belum tahu adanya perda tersebut terkait penertiban Hewan.
"saya baru tahu hari ini pak, dan insya allah sekarang saya akan menangkap hewan saya kemudian saya masukan dalam kandang" Kata Samad
Kepolisian Sektor Tanete Riattang menghimbau kepada seluruh masyarakat bone untuk tidak melepaskan hewan ternak miliknya. apalagi hewan-hewan tersebut sering mendatangi tempat-tempat umum seperti Rumah Ibadah, depan Kantor/instansi dan di tempat-tempat keramaian.
PEWARTA : ADI SAHILATUA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
Demikianlah Artikel Hewan Ternak Berkeliaran, Pemiliknya Bakal Didenda
Sekianlah artikel Hewan Ternak Berkeliaran, Pemiliknya Bakal Didenda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hewan Ternak Berkeliaran, Pemiliknya Bakal Didenda dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/03/hewan-ternak-berkeliaran-pemiliknya.html
0 Response to "Hewan Ternak Berkeliaran, Pemiliknya Bakal Didenda"
Posting Komentar