Judul : Kebut Penggunaan E-Tilang, Satlantas Polres Sinjai Gencar Lakukan Sosialisasi
link : Kebut Penggunaan E-Tilang, Satlantas Polres Sinjai Gencar Lakukan Sosialisasi
Kebut Penggunaan E-Tilang, Satlantas Polres Sinjai Gencar Lakukan Sosialisasi
BONEPOS, SINJAI - Untuk meminimalisir praktik pungutan liar (pungli) di jalan raya, Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai akan segera menerapkan penggunaan aplikasi e-tilang.
Kasat Lantas Polres Sinjai AKP Kamiluddin menjelaskan, aplikasi tersebut bisa memproses tilang secara online sehingga pengendara yang melanggar di jalan tidak perlu lagi menjalani proses sidang di pengadilan.
"Agar bisa segera diterapkan, maka dari itu kami langsung mensosialisasikan ke masyarakat cara kerja aplikasi e-tilang, mulai dari penggunaan hingga mekanismenya," ujar AKP Kamiluddin kepada Bonepos.com, Rabu, 15 Maret 2017.
Dijelaskannya, bahwa dengan adanya aplikasi e-tilang ini, tentunya praktek suap antara oknum anggota dan pelanggar di lapangan bisa diminimalisir.
Cara kerja e-tilang sendiri lanjut AKP Kamiluddin sangat mudah dan layaknya sidang di tempat. Selain itu pihak Kejaksaan dan Pengadilan juga turut dilibatkan dalam penggunaan e-tilang tersebut.
"Cukup bayar, setelah bayar menggunakan mobile banking atau ATM, struknya bisa digunakan mengambil STNK atau SIM yang disita petugas," jelasnya.
Sementara itu, saat disinggung akan ada kemungkinan anggota Polri di lapangan mengajak berdamai pelanggar. Dia pun meminta agar hal itu segera dilaporkan kepadanya untuk selanjutnya ditindak.
"Kalau ada oknum anggota yang bermain, tolong beritahu nama, pangkatnya. Nanti pasti akan kita tindak," tegasnya.
Kasat Lantas Polres Sinjai AKP Kamiluddin menjelaskan, aplikasi tersebut bisa memproses tilang secara online sehingga pengendara yang melanggar di jalan tidak perlu lagi menjalani proses sidang di pengadilan.
"Agar bisa segera diterapkan, maka dari itu kami langsung mensosialisasikan ke masyarakat cara kerja aplikasi e-tilang, mulai dari penggunaan hingga mekanismenya," ujar AKP Kamiluddin kepada Bonepos.com, Rabu, 15 Maret 2017.
Dijelaskannya, bahwa dengan adanya aplikasi e-tilang ini, tentunya praktek suap antara oknum anggota dan pelanggar di lapangan bisa diminimalisir.
Cara kerja e-tilang sendiri lanjut AKP Kamiluddin sangat mudah dan layaknya sidang di tempat. Selain itu pihak Kejaksaan dan Pengadilan juga turut dilibatkan dalam penggunaan e-tilang tersebut.
"Cukup bayar, setelah bayar menggunakan mobile banking atau ATM, struknya bisa digunakan mengambil STNK atau SIM yang disita petugas," jelasnya.
Sementara itu, saat disinggung akan ada kemungkinan anggota Polri di lapangan mengajak berdamai pelanggar. Dia pun meminta agar hal itu segera dilaporkan kepadanya untuk selanjutnya ditindak.
"Kalau ada oknum anggota yang bermain, tolong beritahu nama, pangkatnya. Nanti pasti akan kita tindak," tegasnya.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
Demikianlah Artikel Kebut Penggunaan E-Tilang, Satlantas Polres Sinjai Gencar Lakukan Sosialisasi
Sekianlah artikel Kebut Penggunaan E-Tilang, Satlantas Polres Sinjai Gencar Lakukan Sosialisasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kebut Penggunaan E-Tilang, Satlantas Polres Sinjai Gencar Lakukan Sosialisasi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/03/kebut-penggunaan-e-tilang-satlantas.html
0 Response to "Kebut Penggunaan E-Tilang, Satlantas Polres Sinjai Gencar Lakukan Sosialisasi"
Posting Komentar