Pasangan FATWA Tetap Berpedoman Pada UU Pilkada

Pasangan FATWA Tetap Berpedoman Pada UU Pilkada - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pasangan FATWA Tetap Berpedoman Pada UU Pilkada, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pasangan FATWA Tetap Berpedoman Pada UU Pilkada
link : Pasangan FATWA Tetap Berpedoman Pada UU Pilkada

Baca juga


Pasangan FATWA Tetap Berpedoman Pada UU Pilkada

Ambon, Malukupost.com - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Petrus Fatlolon - Agus Utualy (FATWA) menyatakan tetap berpedoman pada pasal 158 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. "Pleno penetapan hasil rekapitulasi Pilkada MTB yang dilakukan KPU sudah selesai dan menetapkan Fatwa pada urutan teratas karena perolehan suara terbanyak," kata ketua tim pemenangan FATWA, George Leasa yang dihubungi dari Ambon, Selasa (14/3).
Ambon, Malukupost.com - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Petrus Fatlolon - Agus Utualy (FATWA) menyatakan tetap berpedoman pada pasal 158 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

"Pleno penetapan hasil rekapitulasi Pilkada MTB yang dilakukan KPU sudah selesai dan menetapkan Fatwa pada urutan teratas karena perolehan suara terbanyak," kata ketua tim pemenangan FATWA, George Leasa yang dihubungi dari Ambon, Selasa (14/3).

Dalam penetapan KPU tertanggal 24 Februari 2017, pasangan FATWA memperoleh selisih suara sebanyak 3,85 persen dari pasangan Dharma Oratmangun - Markus Falaknimela (DOA).

Sedangkan selisih suara antara FATWA dengan pasangan Petrus Paulus Werembinan-Jusuf Silety (POWER - JUSTICE) sebesar 15,8 persen.

Namun, pasangan DOA dan POWER - JUSTICE telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut George, pasal 158 dari UU Pilkada menyebutkan untuk menentukan pasangan calon didasarkan pada perolehan suara yang ditetapkan KPU sesuai hasil rekapan dari tingkat kecamatan.

"Dari situ akan dilihat ada perbedaan dua persen suara, maka tidak bisa dilakukan upaya pengajuan gugatan atau keberatan ke MK," katanya.

Hasil perolehan suara pasangan FATWA lebih dari dua persen berarti pasangan calon lain yang jumlah persentase suaranya berbeda tidak bisa melakukan upaya ke MK.

Tetapi faktanya kedua pasangan calon kepala daerah di Kabupaten MTB ini telah mengajukan keberatan atau gugatan ke MK.

"Kami yang jelas tetap menunggu sidang panel pendahuluan yang dilakukan MK untuk memeriksa legal standing dari pasangan calon yang mengajukan gugatan untuk menentukan apakah mereka berhak atau tidak," tandasnya.

Kalau menyangkut persoalan lain yang timbul, seperti adanya dugaan penggelembungan suara itu termasuk ranah hukum pidana dan harus dibuktikan oleh KPU bersama Panwas melalui proses rekapitulais suara.

"Kita menunggu saja panel pendahuluan di MK yang akan menentukan legal standing pasangan calon yang telah mengajukan keberatan," ujar George Leasa.

Sehingga jadwal tahapan Pleno KPU MTB untuk penetapan pasangan terpilih untuk diusulkan SK pelantikan menjadi tertunda atau bergeser waktu pelaksanaan yang mestinya dilakukan pada 8 sampai dengan 10 Maret 2017.

Penundaan ini disesuaikan dengan jadwal Sidang Panel MK untuk pemeriksaan pendahuluan gugatan pada 16 hingga 22 Maret 2017. (MP-4)


Demikianlah Artikel Pasangan FATWA Tetap Berpedoman Pada UU Pilkada

Sekianlah artikel Pasangan FATWA Tetap Berpedoman Pada UU Pilkada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pasangan FATWA Tetap Berpedoman Pada UU Pilkada dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/03/pasangan-fatwa-tetap-berpedoman-pada-uu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pasangan FATWA Tetap Berpedoman Pada UU Pilkada"

Posting Komentar