Pelaku Pencabulan Divonis 7,5 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan Divonis 7,5 Tahun Penjara - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Pencabulan Divonis 7,5 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaku Pencabulan Divonis 7,5 Tahun Penjara
link : Pelaku Pencabulan Divonis 7,5 Tahun Penjara

Baca juga


Pelaku Pencabulan Divonis 7,5 Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara terhadap Abdul Wahit Sapsuha karena terbukti melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun. "Menghukum terdakwa selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata majelis hakim diketuai Philip Panggalila di Ambon, Jumat (10/3).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara terhadap Abdul Wahit Sapsuha karena terbukti melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun.

"Menghukum terdakwa selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata majelis hakim diketuai Philip Panggalila di Ambon, Jumat (10/3).

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena terbukti melanggar pasal 82 ayat (3) Undang-Undang perlindungan anak karena telah mencabuli seorang bocah berusia 9 tahun di Namlea, Kabupaten Buru beberapa waktu lalu.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Namlea, Henly Lakburlawar yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma yang mendalam, baik terhadap korban maupun keluarganya.

Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang mengakui dan menyesali perbuatannya dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

JPU sebelumnya menjelaskan kalau terdakwa yang berusia 18 tahun ini awalnya mengajak korban ke arah pantai Namlea untuk makan buah kelapa muda tetapi dalam perjalanan, sepeda motor yang dipakai mereka mogok di tengah jalan.

Pelaku kemudian membawa kembali korban ke salah satu penginapan yang sementara ditempati orang tua korban di Kota Namlea tetapi ayah bocah tersebut sedang keluar kamar penginapan.

Akhirnya pelaku mengajak korban ke rumahnya yang terletak di dekat penginapan tersebut lalu membawanya ke dalam kamar untuk melakukan perbuatan cabul dan setelah itu dikembalikan kepada orang tua bocah tersebut.

"Perbuatan pelaku diketahui ketika ibu kandung korban memandikannya lalu menemukan ada bercak darah di celana dalam bocah itu," kata jaksa.

Ketika ditanyakan, korban mengakui telah dicabuli pelaku dengan menggunakan jarinya sehingga kasus ini langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian yang langsung meringkus terdakwa.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Gideon Batmomolin maupun JPU menyatakan menerima. (MP-2)


Demikianlah Artikel Pelaku Pencabulan Divonis 7,5 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Pelaku Pencabulan Divonis 7,5 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelaku Pencabulan Divonis 7,5 Tahun Penjara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/03/pelaku-pencabulan-divonis-75-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pelaku Pencabulan Divonis 7,5 Tahun Penjara"

Posting Komentar