Penting, Ini Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi PNS Yang Menjabat Auditor Kepegawaian

Penting, Ini Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi PNS Yang Menjabat Auditor Kepegawaian - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penting, Ini Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi PNS Yang Menjabat Auditor Kepegawaian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penting, Ini Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi PNS Yang Menjabat Auditor Kepegawaian
link : Penting, Ini Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi PNS Yang Menjabat Auditor Kepegawaian

Baca juga


Penting, Ini Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi PNS Yang Menjabat Auditor Kepegawaian




BONEPOS, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, pada 13 Februari 2017.

Dilansir setkab.go.id, Dalam Perpres ini disebutkan, yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Auditor Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, diberikan Tunjangan Auditor Kepegawaian setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini menegaskan, Tunjangan Auditor Kepegawaian itu dibayarkan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Februari 2017 itu.


PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017


Demikianlah Artikel Penting, Ini Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi PNS Yang Menjabat Auditor Kepegawaian

Sekianlah artikel Penting, Ini Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi PNS Yang Menjabat Auditor Kepegawaian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penting, Ini Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi PNS Yang Menjabat Auditor Kepegawaian dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/03/penting-ini-tunjangan-jabatan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Penting, Ini Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi PNS Yang Menjabat Auditor Kepegawaian"

Posting Komentar