PH Curiga Oknum Jaksa Amankan Pemilik Lahan

PH Curiga Oknum Jaksa Amankan Pemilik Lahan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PH Curiga Oknum Jaksa Amankan Pemilik Lahan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PH Curiga Oknum Jaksa Amankan Pemilik Lahan
link : PH Curiga Oknum Jaksa Amankan Pemilik Lahan

Baca juga


PH Curiga Oknum Jaksa Amankan Pemilik Lahan

Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus korupsi pembelian lahan dan gedung untuk kantor cabang PT, Bank Maluku-Malut di Surabaya, Moritz Tamaela curiga ada permainan oknum jaksa untuk mengamankan Costariko serta sejumlah pihak untuk tidak dijadikan tersangka. "Selama proses persidangan atas klien kami Hentje Toisuta dan Petro Tentua berlangsung, peran Costar maupun Izak Thenu, Fredy Sanaky, atau Sunarko tidak disebut secara mendetail padahal mereka juga diduga kuat turut serta dalam perkara ini," kata Moritz di Ambon, Selasa (28/3).
Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus korupsi pembelian lahan dan gedung untuk kantor cabang PT, Bank Maluku-Malut di Surabaya, Moritz Tamaela curiga ada permainan oknum jaksa untuk mengamankan Costariko serta sejumlah pihak untuk tidak dijadikan tersangka.

"Selama proses persidangan atas klien kami Hentje Toisuta dan Petro Tentua berlangsung, peran Costar maupun Izak Thenu, Fredy Sanaky, atau Sunarko tidak disebut secara mendetail padahal mereka juga diduga kuat turut serta dalam perkara ini," kata Moritz di Ambon, Selasa (28/3).

Dia juga menyesalkan jaksa yang tidak menghadirkan sejumlah saksi dari Surabaya dalam persidangan untuk mendengarkan keterangan mereka seperti Sunarko bersama seorang notaris tetapi keterangan mereka dalam BAP hanya dibacakan di persidangan.

Menurut Moritz, majelis hakim dalam persidangan juga tidak melakukan pendalaman saat pemeriksaan saksi untuk dijadikan sebagai fakta sidang tetapi saksi yang duduk hanya mendengarkan pembacaan BAP yang disusun jaksa.

"Yang namanya BAP itu dibuat jaksa ketika memeriksa seseorang sebagai saksi dalam proses penyidikan dan bisa saja berubah atau saksi menarik keterangannya sehingga perlu dilakukan pemeriksaan saksi di persidangan tanpa harus membaca keterangan saksi dalam BAP hingga selesai sidang," tandasnya.

Untuk itu penasihat hukum akan melaporkan oknum jaksa ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menjadikan pemilik lahan di Surabaya sebagai tersangka, "Sebab mereka juga tidak memperhitungkan unsur fakta persidangan seperti pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang di Surabaya ini tidak merugikan PT. Bank Maluku-Malut atau terjadi rush atau penarikan besar-besaran di bank oleh para nasabah," ujar Moritz.

Kemudian berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2016 menyebutkan BPK RI hanya berhak melakukan audit terhadap bank sedangkan BPKP RI tidak bisa menyatakan ada unsur kerugian keuangan negara, Majelis hakim tipikor pada Kantor PN Ambon pada Senin, (27/3) telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,2 miliar subsider empat tahun penjara terhadap Direktur CV. Harvast, Hentje Tentua.

Sedangkan Kepala Divisi Renstra dan Korcek PT. BM-Malut, Petro Tentua diganjar enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.  (MP-2)


Demikianlah Artikel PH Curiga Oknum Jaksa Amankan Pemilik Lahan

Sekianlah artikel PH Curiga Oknum Jaksa Amankan Pemilik Lahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PH Curiga Oknum Jaksa Amankan Pemilik Lahan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/03/ph-curiga-oknum-jaksa-amankan-pemilik.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "PH Curiga Oknum Jaksa Amankan Pemilik Lahan"

Posting Komentar