Sidang Tuntutan Dirum PT. BM Kembali Tertunda

Sidang Tuntutan Dirum PT. BM Kembali Tertunda - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sidang Tuntutan Dirum PT. BM Kembali Tertunda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sidang Tuntutan Dirum PT. BM Kembali Tertunda
link : Sidang Tuntutan Dirum PT. BM Kembali Tertunda

Baca juga


Sidang Tuntutan Dirum PT. BM Kembali Tertunda

Ambon. Malukupost.com - Sidang dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku atas terdakwa Idris Rolobessy selaku Direktur Umum (Dirum) PT. Bank Maluku-Maluku Utara (PT BM) ditunda untuk kedua kalinya. "Rencana tuntutan JPU belum rampung sehingga kami meminta majelis hakim tipikor Pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menunda persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati setempat, Roly Manampiring di Ambon, Senin (13/3).
Ambon. Malukupost.com - Sidang dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku atas terdakwa Idris Rolobessy selaku Direktur Umum (Dirum) PT. Bank Maluku-Maluku Utara (PT BM) ditunda untuk kedua kalinya.

"Rencana tuntutan JPU belum rampung sehingga kami meminta majelis hakim tipikor Pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menunda persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati setempat, Roly Manampiring di Ambon, Senin (13/3).

Penjelasan Roly disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Suweno didampingi Samsidar dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Penundaan ini sudah dilakukan untuk kedua kalinya, setelah dalam persidangan hari Jumat, (10/3) kemarin JPU juga meminta agenda sidangnya diundurkan karena alasan serupa, sementara terdakwa bersama tim penasihat hukumnya sudah hadir dalam persidangan.

"Untuk itu kami minta majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa, (14/3) masih tetap dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Roly Manempiring yang juga Kasie Penuntutan Kejati Maluku.

Idris Rolobessy adalah Dirmum PT. BM-Malut yang diduga terlibat dalam skandal pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang perusahaan BUMD milik Pemprov Maluku-Malut tersebut di Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.

Selain Idris, dua orang lainnya juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut antara lain Kepala Divisi Renstra dan Corsek PT. BM-Malut, Petro Tentua serta Direktur CV. Harves, Hentje Abraham Toisuta.

Dalam persidangan pekan lalu, terdakwa Petro Tentua telah dituntut tim JPU Kejati Maluku selama 8,5 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan Hentje Abraham Toisuta dituntut JPU selama 12 tahun penjara, denda Rp3 miliar subsider tujuh bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp7,2 miliar.

Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang dan bila tidak mencukupi maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tujuh tahun. (MP-5)


Demikianlah Artikel Sidang Tuntutan Dirum PT. BM Kembali Tertunda

Sekianlah artikel Sidang Tuntutan Dirum PT. BM Kembali Tertunda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sidang Tuntutan Dirum PT. BM Kembali Tertunda dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/03/sidang-tuntutan-dirum-pt-bm-kembali.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sidang Tuntutan Dirum PT. BM Kembali Tertunda"

Posting Komentar