Aniaya Siswa, Oknum Guru di Bone Dipolisikan

Aniaya Siswa, Oknum Guru di Bone Dipolisikan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aniaya Siswa, Oknum Guru di Bone Dipolisikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Aniaya Siswa, Oknum Guru di Bone Dipolisikan
link : Aniaya Siswa, Oknum Guru di Bone Dipolisikan

Baca juga


Aniaya Siswa, Oknum Guru di Bone Dipolisikan




BONEPOS, BONE - Seorang guru berinisial SS 57 tahun di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Ulaweng, Kabupate Bone, Sulawesi Selatan dipolisikan lantaran diduga telah melakukan penganiayan terhadap salah satu muridnya yakni HRN 10 tahun.

Dugaan kekerasan yang menimpa siswa kelas IV SD 135 Manurunge tersebut terjadi Rabu kemarin, 12 April 2017. Tak terima perlakuan tak senonoh oknum guru itu, orang tua korban, Pinar 42 tahun kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ulaweng, Polres Bone.

Kapolsek Ulaweng AKP Subair membenarkan adanya laporan kasus penganiayan yang dilakukan oleh oknum guru. Menurutnya, setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, SS yang juga warga Kelurahan Watangpalakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat Bone langsung diamankan untuk menghindari amukan dari orang tua korban bersama dengan keluarganya yang menaruh kekecewaan kepada oknum guru tersebut.

“Sudah resmi kita terima laporan polisi dari orang tua korban atas kasus penganiayaan yang dilakukan oknum guru SD 135 Manurunge. Terlapor saat ini, sudah kami amankan dan Untuk sementara dilakukan penyelidikan,” Ungkap Subair, Kamis 13 April 2017

Jika terbukti, lanjut AKP Subair, pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017


Demikianlah Artikel Aniaya Siswa, Oknum Guru di Bone Dipolisikan

Sekianlah artikel Aniaya Siswa, Oknum Guru di Bone Dipolisikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Aniaya Siswa, Oknum Guru di Bone Dipolisikan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/04/aniaya-siswa-oknum-guru-di-bone.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Aniaya Siswa, Oknum Guru di Bone Dipolisikan"

Posting Komentar