Benoni Johanis Divonis Tujuh Tahun Karena Cabuli Balita

Benoni Johanis Divonis Tujuh Tahun Karena Cabuli Balita - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Benoni Johanis Divonis Tujuh Tahun Karena Cabuli Balita, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Benoni Johanis Divonis Tujuh Tahun Karena Cabuli Balita
link : Benoni Johanis Divonis Tujuh Tahun Karena Cabuli Balita

Baca juga


Benoni Johanis Divonis Tujuh Tahun Karena Cabuli Balita

Ambon, Malukupost.com - Warga desa Ameth, kecamatan Nusalaut, kabupaten Maluku Tengah, Benoni Johanis, divonis tujuh tahun penjara karena terbukti mencabuli seorang bocah perempuan pada akhir 2016. "Terdakwa terbukti bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dengan menetapkannya tetap berada di dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S. Pujiono didampingi Hamzah Khalilul dan Sofyan Parerungan di Ambon, Rabu (12/4).
Ambon, Malukupost.com - Warga desa Ameth, kecamatan Nusalaut, kabupaten Maluku Tengah, Benoni Johanis, divonis tujuh tahun penjara karena terbukti mencabuli seorang bocah perempuan pada akhir 2016.

"Terdakwa terbukti bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dengan menetapkannya tetap berada di dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S. Pujiono didampingi Hamzah Khalilul dan Sofyan Parerungan di Ambon, Rabu (12/4).

Benoni Johanis dihukum penjara dan denda akibat terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 1999 tentang perlindungan anak.

Majelis hakim menyatakan, yang memberatkan terdakwa dihukum karena perbuatannya tidak bermoral dan merusak masa depan korban serta menimbulkan trauma.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan yang bersangkutan selama ini belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Cabang Negeri Saparua, Novi Tatipikalawan yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum sembilan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun, putusan majelis hakim PN Ambon akhirnya diterima JPU maupun terdakwa.

Benoni Johanis adalah seorang pria yang tidak menikah dan menetap di desa Ameth melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih balita ketika bermain ke rumahnya. (MP-3)


Demikianlah Artikel Benoni Johanis Divonis Tujuh Tahun Karena Cabuli Balita

Sekianlah artikel Benoni Johanis Divonis Tujuh Tahun Karena Cabuli Balita kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Benoni Johanis Divonis Tujuh Tahun Karena Cabuli Balita dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/04/benoni-johanis-divonis-tujuh-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Benoni Johanis Divonis Tujuh Tahun Karena Cabuli Balita"

Posting Komentar