Judul : DPRD MTB Sudah Bahas Usul Pemberhentian Bupati
link : DPRD MTB Sudah Bahas Usul Pemberhentian Bupati
DPRD MTB Sudah Bahas Usul Pemberhentian Bupati
Saumlaki, Malukupost.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Simson Lobloby mengatakan rapat membahas usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati setempat sudah dilaksanakan pada awal Maret 2017."Rapat paripurna dengan agenda khusus memberi keputusan atas usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati MTB periode 2012-2017 sudah dilaksanakan tanggal 6 Maret," katanya di Saumlaki, Jumat (31/3).
Ia menjelaskan, rapat tersebut didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri nomor 131/2148/SJ tentang usul pemberhentian kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sejak Juni 2016 hingga Desember 2017, dan surat Pemerintah Provinsi Maluku nomor 131/418 perihal usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati MTB periode 2012-2017.
Sesuai ketentuan, satu bulan sebelum seorang kepala daerah mengakhiri masa jabatannya harus disampaikan usul pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Menurut Simson, seluruh dokumen seperti berita acara dan hasil keputusan DPRD telah diajukan kepada Gubernur Maluku, sehari setelah sidang paripurna tersebut digelar.
Proses dan tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati MTB periode 2017-2022 sampai saat ini belum final, dan akan berdampak pada terjadinya kekosongan kepemimpinan di Kabupaten MTB.
Karena itu, bisa dipastikan akan ada penjabat bupati yang ditunjuk oleh Gubernur Maluku berdasarkan ketentuan perundang-undangan, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sambil menanti pelantikan bupati terpilih.
Sebagaimana diketahui, Bitzael S. Temmar dan Petrus Paulus Werembinan Taborat dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati MTB periode 2012-2017 pada 17 April 2012.
Pelantikan itu berlangsung dalam rapat paripurna khusus DPRD MTB, yang dilaksanakan berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.81-244 tahun 2012 tertanggal 5 April 2012 tentang pengesahan, pemberhentian dan pengangkatan Bupati MTB serta SK No.132.81-245 tahun 2012 tentang pengangkatan Wakil Bupati MTB periode 2012-2017.
"Artinya, tanggal 17 April mendatang periodisasi kepemimpinan Temmar-Werembinan berakhir, dan harus ada penjabat yang mengisi kekosongan kepemimpinan hingga ada pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih," kata Simson.
Sampai saat ini, belum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati MTB terhadap hasil rekapitulasi Pilkada MTB 15 Februari 2017 yang menetapkan pasangan Fatwa sebagai peraih suara terbanyak. (MP-5)
Demikianlah Artikel DPRD MTB Sudah Bahas Usul Pemberhentian Bupati
Sekianlah artikel DPRD MTB Sudah Bahas Usul Pemberhentian Bupati kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel DPRD MTB Sudah Bahas Usul Pemberhentian Bupati dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/04/dprd-mtb-sudah-bahas-usul-pemberhentian.html
0 Response to "DPRD MTB Sudah Bahas Usul Pemberhentian Bupati"
Posting Komentar