Imigrasi Buat 53 Paspor Calhaj Asal Buru

Imigrasi Buat 53 Paspor Calhaj Asal Buru - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Imigrasi Buat 53 Paspor Calhaj Asal Buru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Imigrasi Buat 53 Paspor Calhaj Asal Buru
link : Imigrasi Buat 53 Paspor Calhaj Asal Buru

Baca juga


Imigrasi Buat 53 Paspor Calhaj Asal Buru

Ambon, Malukupost.com - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon sudah membuat 53 paspor bagi calon haji (Calhaj) asal kabupaten Pulau Buru yang akan menunaikan ibadah haji 2017. "Pembuatan paspor ke 53 Calhaj ini dilakukan di Namlea, ibu kota Kabupaten Pulau Buru yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 11 April 2017," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Mas Budi Priyatno di Ambon, Kamis (13/4).
Ambon, Malukupost.com - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon sudah membuat 53 paspor bagi calon haji (Calhaj) asal kabupaten Pulau Buru yang akan menunaikan ibadah haji 2017.

"Pembuatan paspor ke 53 Calhaj ini dilakukan di Namlea, ibu kota Kabupaten Pulau Buru yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 11 April 2017," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Mas Budi Priyatno di Ambon, Kamis (13/4).

Dia mengatakan, pembuatan paspor yang dilaksanakan di Namlea itu atas kerja sama Pemda setempat dengan Imigrasi Ambon.

"Awalnya Bupati Kabupaten Buru yang terpilih Ramly Umasugi beberapa waktu lalu datang di Kantor Imigrasi melakukan perpanjangan paspornya, dan saya mengajak beliau melakukan terobosan ke Imigrasi Ambon guna pembuatan paspor jamaah calon haji asal Buru," ujarnya.

Pokoknya, lanjutnya, Imigrasi siapkan alat pembuatan paspor untuk warga Buru yang akan berangkat menunaikan ibadah haji dan dilakukan secara mobile.

Ramly meresponsnya dengan menelepon Sekda Buru dan mendapat jawaban untuk kerjasama.

Caranya dengan membuat surat ke kantor Imigrasi Kelas I Ambon melalui kantor Kementerian Agama kabupaten Buru dan tembusannya ke Kanwil Kementerian Agama Maluku.

Imigrasi juga membuat surat ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku guna meminta izin dan akhirnya diterima dan disetujui.

Selain itu Imigrasi Ambon juga meminta izin ke Direktorat Keimigrasian di Jakarta, sebab yang namanya rekapitulasi data, foto geometrik dan sidik jari harus dilakukan dalam satu hari.

"Jadi petugas Imigrasi pergi ke Namlea, menyusul 53 Calhaj itu terlebih dahulu mengirim data, foto kopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK). Setelah direkapitulasi di kantor Imigrasi lalu berangkat ke Namlea pada 11 April 2017 dan berhasil mengambil data dari 53 orang Calhaj yang ada di sana," ujarnya.

Mas mengatakan, proses ini memang menimbulkan kecemburuan bagi para Calhaj dari berbagai kabupaten di Maluku yang memang sudah mengurusnya sendiri-sendiri. Padahal pembuatan paspor ini tergantung masing - masing Pemkab/Pemkot. (MP-6)


Demikianlah Artikel Imigrasi Buat 53 Paspor Calhaj Asal Buru

Sekianlah artikel Imigrasi Buat 53 Paspor Calhaj Asal Buru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Imigrasi Buat 53 Paspor Calhaj Asal Buru dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/04/imigrasi-buat-53-paspor-calhaj-asal-buru.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Imigrasi Buat 53 Paspor Calhaj Asal Buru"

Posting Komentar